Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Ini Perbedaan Dasar Penafsiran Statuta FIFA di Statuta PSSI

Ada pasal yang ada di Statuta FIFA yang ditafsirkan secara salah dalam Statuta PSSI terkait pasal calon ketua umum yang

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ini Perbedaan Dasar Penafsiran Statuta FIFA di Statuta PSSI
Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - FIFA telah secar tegas menyebut calon anggota Komite Eksekutif PSSI adalah orang yang tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.

Hal tersebut dituangkan dalam surat FIFA tanggal 11 Oktober 2010, yang diteken Direktur Urusan Legal FIFA Marco Viliger dan Kepala Bagian Legal Fabienne Moser-Frei.

Petikan kalimat surat Viliger menyebutkan, ”...in order to be an eligible executive committee candidate, he/she must—among other conditions—not be found guilty of a criminal offence.” Terjemahannya, ”... untuk dapat dipilih menjadi kandidat anggota Komite Eksekutif, seseorang harus—disertai sejumlah syarat lainnya—tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.”

Surat FIFA yang salinannya diterima Kompas hari Jumat (11/3/2011) merupakan respons terhadap surat Sekjen PSSI Nugraha Besoes tanggal 27 September 2010.

Dalam surat tersebut, Nugraha Besoes menerangkan bahwa Statuta PSSI Pasal 35 Ayat 4 berbunyi, ”...., mereka harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima (5) tahun dan harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas sesuatu tindakan kriminal pada saat kongres, serta berdomisili di Wilayah Indonesia.”

Ada perbedaan signifikan pada dua surat itu. Surat FIFA hanya menyebut tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal, tanpa menyebut waktu, artinya berlaku dahulu, kini, dan yang akan datang. Sedangkan surat Nugraha Besoes berisi penegasan, larangan terlibat tindakan kriminal hanya sebatas saat kongres.

Soal Statuta PSSI ini, Ketua KONI/KOI Rita Subowo mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden FIFA Sepp Blatter, ia juga membahas perbedaan itu. ”Dalam Statuta PSSI yang dalam bahasa Indonesia disebutkan tidak sedang bersalah saat kongres. Sedangkan dalam bahasa Inggris, tidak pernah melakukan kesalahan atau terlibat kriminal,” kata Rita, Jumat kemarin.

Menurut Rita, Blatter meminta PSSI kembali menggunakan Statuta FIFA dan meminta KONI ikut memantau pelaksanaannya. Menjawab permintaan itu, disampaikan, KONI/KOI berharap FIFA membuat surat tertulis dari hal-hal yang telah dibahas oleh Blatter dan dirinya.

BERITA REKOMENDASI

Ditambahkan, perbedaan dalam redaksional statuta tersebut juga sudah diketahui Komite Olimpiade Internasional (IOC). Oleh karena itu, IOC pernah menanyakan hal itu kepada FIFA, September silam.

Menurut Rita, Blatter menghargai keputusan Komite Banding. Seperti diketahui, Komite Banding menyatakan empat calon, yakni Nurdin Halid, Nirwan D Bakrie, George Toisutta, dan Arifin Panigoro, tidak bisa mencalonkan diri. ”Kita tunggu saja, kita harap surat itu segera dikirim ke PSSI. Surat itu tidak dikirimkan ke KONI/KOI,” kata Rita.

Dalam berbagai kesempatan, Nugraha Besoes menegaskan bahwa Statuta PSSI sudah selaras dengan prinsip- prinsip FIFA. Sementara Nurdin, Ketua Umum PSSI yang mencalonkan diri lagi, bersikeras bahwa tidak ada aturan yang membuat dia, terpidana kasus gula impor dan pengadaan minyak goreng, tidak bisa maju lagi dalam pemilihan. (kompas cetak)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
7
5
2
0
7
2
5
17
2
Borneo
7
4
3
0
10
3
7
15
3
Bali United
7
4
2
1
12
6
6
14
4
Persib
7
3
4
0
13
7
6
13
5
PSM Makasar
7
3
3
1
9
4
5
12
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas