Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Menpora Kirim Rita Subowo Temui FIFA di Tokyo

Menurut mereka, itu merupakan bentuk intervensi pemerintah pada PSSI.

Editor: Ravianto
zoom-in Menpora Kirim Rita Subowo Temui FIFA di Tokyo
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG (MYE)
Pejabat sementara (Pjs) Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, Agung Laksono, Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, dan Ketua Umum KOI, Rita Subowo (dari kiri ke kanan), memberikan keterangan seusai pertemuan terkait permasalahan sepak bola nasional di Gedung Menegpora, Jakarta, Selasa (11/12/2012). Pemerintah membentuk satuan tugas yang terdiri dari lima tokoh olah raga, yaitu Rita Subowo, Tono Suratman, Agum Gumelar, Djoko Pekik, dan Yuli Mumpuni. Mereka akan mengadakan konsultasi dengan FIFA dan AFC perihal kemungkinan sanksi yang dijatuhkan FIFA akibat kemelut PSSI dan KPSI. Kompas/Yuniadhi Agung (MYE) 11-12-2012 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PSSI baru saja menyebut kalau tim Task Force yang dibentuk pemerintah malah akan memperbesar peluang Indonesia kena sanksi FIFA. 

Menurut mereka, itu merupakan bentuk intervensi pemerintah pada PSSI. 

Tuduhan PSSI ini disikapi Pjs Menteri Pemuda dan Olah Raga, Agung Laksono dengan mengutus Rita Subowo menemui perwakilan FIFA yang kini sedang berada di Tokyo, Jepang guna menggelar rapat exco, Jumat (14/12).

"Menurut saya, rencana terbentuknya task force  bukanlah sebuah intervensi. Tugas task force 'kan jelas, sebagai penengah antara kubu-kubu yang kini sedang bertikai. Jadi, nantinya task force  akan meminta penjelasan dari FIFA dan AFC jika akhirnya Indonesia dikenai sanksi," kata Agung saat dihubungi wartawan, Kamis (13/12).

Nantinya, task force akan menjalankan tiga tugas pokok yakni mengadakan konsultasi dengan FIFA sebagai upaya menghindari sanksi. Selain itu, task force  juga berencana melakukan langkah-langkah terhadap organisasi apabila akhirnya dikenai sanksi.

Tugas terakhir adalah melakukan pembicaraan dengan FIFA dan AFC mengenai pemerintah menggunakan kewenangannya yang mengacu Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan Nasional dan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas