Persiwa Banding Hukuman Pieter Rumaropen
Atas vonis yang diberikan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI itu, Persiwa Wamena, pada Senin (6/5) resmi mengajukan banding.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pieter Rumaropen divonis hukuman tak boleh berlaga di persepakbolaan Indonesia seumur hidup usai melakukan pemukulan kepada wasit Muhaimin. Insiden itu terjadi saat Persiwa Wamena tandang ke markas Pelita Bandung Raya (PBR) beberapa waktu lalu.
Atas vonis yang diberikan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI itu, manajemen Persiwa Wamena, pada Senin (6/5) secara resmi mengajukan banding.
"Mereka (Komite Banding) tidak ada di tempat. Jadi saya titipkan berkas banding ke bidang sekretariat PSSI untuk segera diproses," kata manajer Persiwa, Agus Santoso saat ditemui di kantor PSSI, Senin (6/5).
Agus mengatakan, dalam berkas yang dia kirimkan ke Komding tertulis pernyataan keberatan pihak manajemen tim Badai Pegunungan itu tentang sanksi yang dijatuhkan Komdis kepada Romaropen.
"Kami keberatan dengan putusan dari Komdis. Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Komdis kepada Romaropen sangat berat. Itu sama saja mematikan karier dia di sepakbola. Harusnya Komdis bisa bersikap bijak dengan memanggil yang bersangkutan dan memberikan penjelasan," tutur Agus.
Ketika memberikan sanksi, Ketua Komdis, Hinca Panjaitan memang tak meminta keterangan dari Rumaropen. Ketika menjatuhkan vonis, Hinca mengatakan hanya mendengar keterangan dari wasit, panpel pertandingan, dan rekaman gambar.
Dengan permohonan banding ini, Agus mengharapkan agar permohonan Persiwa bisa segera diproses. Tak lupa, dia juga menegaskan akan mengajukan pembelaan jika nantinya putusan banding juga masih dianggap tidak memuaskan.
Di lain sisi, Ketua Komding, Muhammad Muhdar mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal surat permohonan kubu Persiwa. Belum melihat berkas-berkas yang ditujukan dari Persiwa menjadi alasannya. "Saya belum bisa komentar banyak. Nantinya akan saya pelajari dan secepatnya akan lakukan sidang," ujarnya.