Pieter Rumaropen Ajukan Banding ke PSSI
Manajemen Persiwa Wamena mengajukan banding terhadap kasus pemukulan wasit yang dilakukan oleh Edison Pieter Rumaropen.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, WAMENA - Manajemen Persiwa Wamena mengajukan banding terhadap kasus pemukulan wasit yang dilakukan oleh pemain Persiwa, Edison Pieter Rumaropen.
Manajer Persiwa Wamena, Agus Santoso menyerahkan, berkas memori banding kepada Komisi Banding (Komding) pada Senin (6/5/2013) siang. Berkas itu dititipkan ke sekretariat PSSI.
Agus Santoso menjelaskan, berkas memori banding yang diserahkan berisi tentang pernyataan keberatan pihak manajemen tim Badai Pegunungan terhadap sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) kepada Rumaropen.
Ketua Komdis Hinca Pandjaitan memvonis, Rumaropen dengan hukuman larangan aktif di sepakbola selama seumur hidup. Hukuman itu diberikan karena tindakannya memukul wasit Muhaimin saat Persiwa bertemu dengan Pelita Bandung Raya (PBR), 21 April lalu.
"Persiwa keberatan dengan putusan Komdis. Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Romaropen sangat berat. Hukuman itu mematikan karier dia di sepakbola. Seharusnya Komdis bersikap bijak dengan memanggil yang bersangkutan dan memberikan penjelasan," ujarnya.
Agus Santoso berharap, supaya permohonan banding yang diajukan pihaknya segera diproses. Dia menegaskan akan mengajukan pembelaan jika nantinya putusan banding dianggap tidak memuaskan pihaknya.
"Persiwa akan mengajukan pembelaan apabila putusan Komding tidak memuaskan kami," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Banding Muhammad Muhdar mengatakan, dia akan mempelajari berkas memori banding yang diajukan oleh Persiwa. Setelah mempelajari berkas itu, dia segera menjadwalkan untuk menggelar sidang.
"Saya belum bisa komentar banyak. Nantinya berkas memori banding akan saya pelajari dan secepatnya dilakukan sidang," katanya.