Komisi Banding PSSI Gelar Sidang Bahas Kasus Pieter Rumaropen
Komisi Banding (Komding) PSSI menjadwalkan sidang pada hari Jumat (17/5/2013) mendatang.
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Banding (Komding) PSSI menjadwalkan sidang pada hari Jumat (17/5/2013) mendatang. Sidang tersebut akan membahas permohonan banding dari manajemen Persiwa Wamena atas kasus pemukulan wasit yang dilakukan oleh Edison Pieter Rumaropen.
Ketua Komisi Banding PSSI, Muhammad Muhdar mengatakan, pihaknya sudah mempelajari berkas banding yang diajukan manajemen Persiwa. "Rencananya sidang dilangsungkan pada Jumat mendatang," ujar Muhdar, Senin (13/5/2013).
Selain mempelajari berkas banding yang diajukan Persiwa, Muhdar mengatakan bahwa Komisi Banding juga sudah melakukan investigasi terhadap kasus Rumaropen. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat rekaman video, data laporan pertandingan, kesaksian dari korban, serta hasil investigasi dari Komisi Disiplin (Komdis).
Dia menilai, hasil investigasi yang dilakukan cukup untuk Komisi Banding membuat keputusan dalam sidang nanti. Oleh karena itu, dia tidak memerlukan lagi kesaksian dari Rumaropen.
"Kami tidak akan menghadirkan Romaropen. Kami sudah mendapat bukti-bukti dan faktanya yang ditelusuri melalui investigasi dari Komdis," tuturnya.
Muhammad Muhdar menambahkan, dalam mengambil keputusan, Komisi Banding sangat berhati-hati. Jangan sampai keputusan yang diambil justru mengecewakan masyarakat pecinta sepakbola.
"Ini kasus berat dan sangat mencederai sepakbola. Saya minta anggota Komisi Banding untuk bisa mengambil keputusan dengan hati-hati," tuturnya.
Manajemen Persiwa Wamena mengajukan banding pada 5 Mei kemarin, terhadap keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang memberikan sanksi larangan seumur hidup bermain di sepakbola nasional kepada Pieter Rumaropen.
Pieter Rumaropen mendapatkan hukuman setelah dia melakukan pemukulan terhadap wasit Muhaimin pada laga lanjutan kompetisi Indonesia Super League (ISL), Persiwa Wamena melawan Pelita Bandung Raya pada 21 April lalu.