Pura-pura Cedera di Piala AFC, Hukuman Seumur Hidup untuk Pemain Persibo
Sanksi kepada jajaran pelatih dan ofisial, serta pemain Persibo ini terkait aksi pura-pura cedera di Piala AFC.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi larangan aktif di sepakbola selama seumur hidup kepada beberapa pemain dan ofisial Persibo Bojonegoro.
Komdis menjatuhkan hukuman atas sikap tidak sportif mereka di laga Piala AFC lawan Sunhei FC di Hongkong.
Ketua komdis Hinca Panjaitan dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, sanksi seumur hidup ini diberikan kepada Gusnul Yakin, Bambang Pramuji, Imam Nur Cahyo, dan Nur Yahya.
Menurut Hinca, instruksi agar pemain berpura-pura cedera terjadi saat jeda pertandingan. Di laga yang terpaksa dihentikan wasit pada menit ke-65 tersebut, Persibo menelan kekalahan 8-0.
“Hukuman ini diberikan karena keputusan tim yang diberikan kepada pemain. Mereka diminta untuk berpura-pura cedera ketika menghadapu Sunray Cave JC (Sun Hei FC) di Hongkong,” ujar Hinca seperti disarikan dari goal.
“Para ofisial tim itu bertanggung jawab terhadap Persibo di Hong Kong. Kami baru bisa membuktikan adanya perintah agar satu per satu pemain Persibo berpura-pura cedera. Tujuan yang baru bisa dibuktikan sementara, supaya tidak semakin kalah dengan skor mencolok.”
Selain itu, hukuman larangan aktif di sepakbola juga diterima sejumlah pemain Persibo. Empat pemain, yakni Wahyu Teguh, Tri Rahmad Priadi, Bayu Andra Cahyadi, dan Crah Eka Angger Iswanto diganjar hukuman selama dua tahun.
Sedangkan enam pemain lainnya diberikan hukuman percobaan. Bijahil Chalwa dihukum masa percobaan selama lima tahun, sementara Didik Bagus Triyono, Sigit Meiko, Rendy Saputra, Panggah Madyantara, Happy Kurniawan Dwi Putra diberi sanksi percobaan satu tahun.
“Itu atas perbuatan mau ikut berpura-pura. Hukuman ini diberi karena mereka tahu, namun tak memberi tahu,” kata Hinca.
“Bijahil Shalwa dihukum percobaan lima tahun, dan jika terulang otomatis dihukum satu tahun. Sementara pemain lainnya diberi hukuman percobaan satu tahun, dan diterapkan menjadi dua tahun bila mengulanginya lagi.”