Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Soal Status Evan Dimas, Ini Jawaban PSSI

PSSI tidak bertanggung jawab terhadap pemain yang bukan bermain di klub anggota.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Ravianto
zoom-in Soal Status Evan Dimas, Ini Jawaban PSSI
Surya/Erfan Hazransyah
Kapten Tim Nasional Indonesia, Evan Dimas Darmono (depan) diikuti dua rekannya, Muhammad Fatchu Rohman (5) dan Muchlis Hadi Ning Syaifulloh (10) meluapkan kegembiraan usai mencetak gol ke gawang Timnas Thailand dalam pertandingan kualifikasi Grup B Piala AFF U-19 2013 di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (16/9/2013) malam. Timnas Indonesia berhasil menang dengan skor 3-1. Surya/Erfan Hazransyah 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PSSI menerbitkan surat kepada PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) terkait status pemain Persebaya 1927, Evan Dimas. Surat tertanggal 25 September 2013 itu menerangkan bahwa, PSSI tidak perlu menetapkan status pemain profesional kapten tim nasional Indonesia U-19 itu, dikarenakan klub yang dibela pria 18 tahun itu bukan klub anggota PSSI.

“Posisi Persebaya 1927 non PSSI member, jadi LPIS tidak perlu penetapan alih status dari PSSI.  Dia (Evan Dimas) tidak pernah akan mendapatkan status profesional apabila yang meminta non PSSI member,” tutur Sekjen PSSI, Joko Driyono di kantor PSSI, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Meskipun bukan pemain profesional, namun Joko menerangkan, tidak ada hambatan kepada Evan Dimas membela klub Persebaya 1927. Dia pun dapat bermain di kompetisi di bawah pengelolaan LPIS. Namun, PSSI tidak bertanggung jawab terhadap pemain yang bukan bermain di klub anggota.

“Pemain profesional, pemain yang bekerja untuk bermain dan terikat kontrak. Status profesional diukur dari keterikatan kontrak pemain dengan klub,” ujarnya.

Untuk mendapatkan status profesional, menurut Joko, pemain harus bermain di klub anggota asosiasi sepak bola. “Alih status merupakan hal fundamental. Registrasi pemain dilakukan oleh klub, tentunya klub member asosiasi. Pemain itu harus menyertakan dia bermain di klub mana,” katanya.

Melihat pernyataan Joko Driyono, maka PSSI tidak perlu tunduk pada peraturan FIFA yang termuat dalam Circular Letter No.1171 dated 24 November 2008 regarding Professional Football Player Contract Minimum Requirements (“CL No.1171”). 

BERITA TERKAIT

Di dalam salah satu pasal di aturan itu tertulis, perlindungan kepada pesepakbola professional adalah dengan mengadakan sistem pengawasan secara langsung oleh Institusi yang diakui oleh asosiasi sepakbola dalam hal ini PSSI

Inti dari ketentuan itu adalah kewajiban PSSI dalam melakukan pengawasan terhadap kontrak professional yang tidak hanya bertujuan melindungi pesepakbola tetapi juga mengawasi apakah klausula di dalam kontrak tersebut sesuai dengan statuta dan peraturan organisasi  FIFA dan PSSI serta ketentuan hukum tenaga kerja yang berlaku di Indonesia.

Meskipun begitu, General Manajer APPI, Valentino Simanjuntak meminta, kepada PSSI untuk bertanggung jawab terhadap pesepak bola yang bermain  di kompetisi Liga Indonesia. Sayangnya, walaupun pemain mempunyai status profesional, asosiasi itu sering luput dalam memberikan perlindungan.

“Dari federasi harus tetap melindungi. Kenyataannya status profesional pun banyak yang mendapatkan perlakuan tidak selayaknya pesepak bola profesional,” tuturnya.

Kejadian meninggalnya pesepak bola asal Paraguay, Diego Mendieta pada 2012 menjadi pembelajaran terkait kurangnya perhatian stakeholder sepak bola kepada pemain. Diego meninggal pada usia 32 tahun, karena penyakit typhus. sempat bolak balik rumah sakit karena masalah ekonomi dia dirawat di kos.

Dalam masa perawatan biaya selama dirawat di tanggung pribadi dan donasi dari para suporter Persis, bahkan saat itu gajinya yang sebesar 100 juta belum di bayar oleh manajemen Persis PT LI.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas