Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

PSM Makassar Cicil Tunggakan Gaji ke Pemain, Markus: Cuma Setengah Bulan

hingga kini tunggakan gaji pemain sudah mencapai keterlambatan pembayaran hingga 4,5 bulan. PSM Makassar kemudian mencicil tunggakan itu.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in PSM Makassar Cicil Tunggakan Gaji ke Pemain, Markus: Cuma Setengah Bulan
net/google
Kiper utama PSM Makassar, Markus Haris Maulana. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Setelah lama terkatung-katung, gaji pemain PSM Makassar akhirnya dibayarkan oleh pihak pengurus PSM Makassar dalam hal ini Ketua Umum Sadikin Aksa dan juga Presiden Direktur Bosowa Corporation, Erwin Aksa.

Seperti diketahui, hingga kini tunggakan gaji pemain sudah mencapai keterlambatan pembayaran hingga 4,5 bulan. Hal ini membuat pemain terus mengeluh sebab kebutuhan akan gaji sudah sangat mendesak. Pada Senin (22/12/2014) siang, gaji dibayarkan.

"Hari ini (Senin) gaji sudah dibayarkan. Tapi 50 persen dulu. Sisanya di bulan Januari baru kita rapel semuanya," kata orang dekat Erwin dan Sadikin Aksa, Sumirlan kepada Tribun.

Namun Sumirlan tidak memberikan rincian pasti, apakah gaji yang dibayarkan itu 50 persen gaji sebulan atau 50 persen dari total tunggakan pengurus dan manajemen selama ini kepada pemain.

“Yang jelas sisanya nanti Januari 2015 diselesaikan. Rincinya tanyakan ke pemain mi sebentar sore (kemarin) saat latihan di Lapangan Karebosi," sambung Sumirlan.

Ketika dikonfirmasi ke kiper utama PSM Makassar, Markus Haris Maulana, dikatakan jika gaji yang dibayarkan hanya 50 persen dari gaji sebulan. "50 persen dari sebulan saja, tadi sudah cek," ungkap pemain asal Medan, Sumatera Utara itu.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
11
7
3
1
11
6
5
24
2
Persib
11
6
5
0
19
8
11
23
3
Borneo
11
6
3
2
16
7
9
21
4
Bali United
11
6
2
3
16
9
7
20
5
PSM Makasar
11
4
6
1
14
7
7
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas