Djoko Susilo Dipolisikan Lantaran Tuding Sepak Bola Indonesia Sarang Penyamun
Pengacara Zuchli Imran Putra melaporkan anggota Tim Sembilan Djoko atas dugaan tindak pidana pecemaran nama baik, pasal 310 KUHP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djoko Susilo, mantan Duta Besar Indonesia untuk Swiss yang juga anggota Tim Sembilan bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pengacara Zuchli Imran Putra, mewakili tiga klub yakni Persija Jakarta, Semen Padang, dan Persebaya Surabaya, tercatat sebagai pelapor Djoko atas dugaan tindak pidana pecemaran nama baik, pasal 310 KUHP.
Zuchli menyeratakan barang bukti saat melaporkan Djoko ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2015), berupa pemberitaan di harian Jawa Pos tanggal 14 Januari dan 2 Februari 2015.
"Saya mewakili tiga klub melaporkan Djoko Susilo soal pernyataannya di Jawa Pos. Karena Djoko mengatakan sepak bola indonesia itu sarang penyamun, judi dan pencucian uang," ungkap Zuchli di Mabes Polri.
Zuchli menantang Djoko Susilo agar membuktikan pernyataanya. "Mustinya dijelaskan, yang dimaksud itu klub mana, siapa pelakunya, bagaimana caranya, dan uang yang dicuci uang siapa," tambahnya.
Kinerja Tim Sembilan bentukan Mentri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tengah disorot. Mereka bersikeras mengevaluasi PSSI yang dinilai korup dan sarang mafia. Hasil temuan mereka akan diserahkan ke Menpora.