Kemenpora Minta Mendagri Kaji Ulang Soal Aturan Larangan APBD Biaya Klub Sepak Bola Profesional
Menurut Alfitra meski klub daerah itu menjadi peserta konpetisi profesional namun kondisinya masih jauh dari label itu.
Penulis: Syahrul Munir
Editor: Dewi Pratiwi
Laporan Wartawan Harian Super Ball, Syahrul Munir
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Alfitra Salamm mengatakan tidak semua klub sepak bola yang bertarung di Kompetisi Liga Super Indonesia (LSI) itu profesional. Meski klub daerah itu menjadi peserta konpetisi profesional namun kondisinya masih jauh dari label itu.
Situasi itu yang membuat Kemenpora meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji kembali aturan pelarangan itu yang membuat klub sepak bola di daerah semakin terpuruk.
"Kita minta aturan yang dikeluarkan tidak pro olahraga itu segera dikaji lagi. Aturan itu bukannya melarang, tapi tidak mendukung prestasi olahraga," ujar Alfitra Salam usai launching Asian Games IV 1962 i WIsma Menpora, Rabu (18/3/2015).
Alfitra menjelaskan ada beberapa aturan yang ditetapkan beberapa kementerian dinilai tidak pro-olahraga. Diantaranya aturan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013, sudah secara tegas menyebut larangan APBD mengalokasikan anggaran untuk cabang olah raga profesional.