Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Aristo Pangaribuan: Apung Widadi Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI membenarkan pemanggilan Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Aristo Pangaribuan: Apung Widadi Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
Super Ball - Eko Priyono
Apung Widadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI membenarkan pemanggilan Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer (SOS), oleh penyidik Subdirektorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Apung dipanggil pada Senin (11/5/2015), berdasarkan surat panggilan Nomor Spgl/2490/V/2015/Ditreskrimsus. Dia sebagai terlapor atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial.

Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Laporan Polisi Nomor LP/146/Ii/2014/Bareskrim tanggal 13 Februari 2014 silam. Kemudian, berkas kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Pemanggilan itu terkait status saudara Apung yang menuliskan: "kasihan ya tim u-19, uang hak siar diputar oleh LNM (La Nyalla Mahmud Mattalitti,-red) untuk membiayai persebaya, palsu" pada tanggal 8 Februari 2014 di group Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) di media sosial facebook," ujar Aristo Pangaribuan, saat dihubungi, Sabtu (9/5/2015).

Surat pemanggilan dilayangkan oleh polisi yang secara mendadak mendatangi kantor Metro TV saat Apung menghadiri sebuah acara pada Rabu 6 Mei lalu.

Menurut Aristo Pangaribuan, surat pemanggilan tersebut bukan yang pertama. Sebab, pihak kepolisian sudah memberikan surat pemanggilan sebanyak dua kali.

Berita Rekomendasi

"Namun, kuasa hukum Apung menolak pemanggilan tersebut dengan alasan administratif. Adalah kewajiban Polisi untuk melakukan pemanggilan saksi untuk mencari fakta-fakta hukum yang sesungguhnya," kata dia.

Aristo Pangaribuan menambahkan, PSSI melaporkan Apung utamanya karena delik penyebaran berita bohong kepada publik yang diatur melalui pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Liverpool
25
18
6
1
60
24
36
60
2
Arsenal
25
15
8
2
51
22
29
53
3
Nottm Forest
25
14
5
6
41
29
12
47
4
Man. City
25
13
5
7
52
35
17
44
5
Bournemouth
25
12
7
6
44
29
15
43
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas