Aristo Pangaribuan: Apung Widadi Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI membenarkan pemanggilan Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI membenarkan pemanggilan Apung Widadi, aktivis Save Our Soccer (SOS), oleh penyidik Subdirektorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Apung dipanggil pada Senin (11/5/2015), berdasarkan surat panggilan Nomor Spgl/2490/V/2015/Ditreskrimsus. Dia sebagai terlapor atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial.
Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui Laporan Polisi Nomor LP/146/Ii/2014/Bareskrim tanggal 13 Februari 2014 silam. Kemudian, berkas kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Pemanggilan itu terkait status saudara Apung yang menuliskan: "kasihan ya tim u-19, uang hak siar diputar oleh LNM (La Nyalla Mahmud Mattalitti,-red) untuk membiayai persebaya, palsu" pada tanggal 8 Februari 2014 di group Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) di media sosial facebook," ujar Aristo Pangaribuan, saat dihubungi, Sabtu (9/5/2015).
Surat pemanggilan dilayangkan oleh polisi yang secara mendadak mendatangi kantor Metro TV saat Apung menghadiri sebuah acara pada Rabu 6 Mei lalu.
Menurut Aristo Pangaribuan, surat pemanggilan tersebut bukan yang pertama. Sebab, pihak kepolisian sudah memberikan surat pemanggilan sebanyak dua kali.
"Namun, kuasa hukum Apung menolak pemanggilan tersebut dengan alasan administratif. Adalah kewajiban Polisi untuk melakukan pemanggilan saksi untuk mencari fakta-fakta hukum yang sesungguhnya," kata dia.
Aristo Pangaribuan menambahkan, PSSI melaporkan Apung utamanya karena delik penyebaran berita bohong kepada publik yang diatur melalui pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).