Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Ketua Umum The Jakmania Akui FB Sekjen Mereka

FB ditangkap karena diduga melakukan aksi provokasi terhadap para pendukung Persija untuk melakukan aksi penolakan terhadap Persib

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ravianto
zoom-in Ketua Umum The Jakmania Akui FB Sekjen Mereka
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Ketua Umum The Jak Mania, Richard Achmad Saputro (keempat dari Kanan) bertemu dengan Kapolres Jakarta Pusat, Jln Kramat Raya, Jakarta, Kamis (15/10/2015). 

Ketum The Jakmania, Benarkan FB Adalah Sekjennya

TRIBUNNEWS/Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum The Jakmania, Richard Achmad Supriyanto, membenarkan bahwa pria berinisial FB (37) yang ditangkap Polda Metro Jaya masuk ke dalam kepengurusan The Jakmania sebagai Sekretaris Jenderal.

FB ditangkap karena diduga melakukan aksi provokasi terhadap para pendukung Persija untuk melakukan aksi penolakan terhadap Persib Bandung untuk bertanding di Jakarta.

“Betul, yang bersangkutan merupakan Sekjen Jakmania. Maka dari itu kami akan terus berkoordinasi dengan Polda Metro dan tentu teman-teman Jakmania lainnya.” ujar Richard saat dihubungi, Senin (19/10/2015).

Richard berencana untuk mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari kebenaran hal tersebut.

"Saya juga dapat informasi dari media saya belum langsung ke Polda. Tentunya sementara dugaannya terlibat, nanti kita koordinasi dengan Pak Kapolda apakah benar dia terlibat dan sejauh mana keterlibatannya."

BERITA TERKAIT

FB (37) ditangkap jajaran Direskrim Polda Metro Jaya karena diduga menjadi provokator keributan suporter di sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Melalui akun twitternya, FB memposting cuitan yang mengandung nada provokatif pada 11 Oktober 2015 lalu.

Pelaku ditangkap setelah menyebarkan berita yang berisi provokasi melalui posting di twitter pelaku pada tanggal 11 Oktober 2015 melakukan posting kalau menganggap final piala presiden di GBK takkan ada apa-apa, mungkin anda bisa menyusul kawan anda Rangga#tolakpersibmaindijakarta.

Jika terbukti bersalah, FB akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 160 KUHP. Dari tangan FB, petugas menyita satu unit ponsel, laptop, akun twitter pelaku, facebook, dan email pelaku serta sebuah buku catatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas