Inilah Putusan PTTUN Terkait Banding Kemenpora
Hari ini tanggal 5 November 2015, PSSI menerima surat dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Perihal Pemberitahuan Amar Putusan PTTUN.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Hari ini tanggal 5 November 2015, PSSI menerima surat dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Perihal Pemberitahuan Amar Putusan PTTUN.
Sebelumnya melalui proses yangg cukup lama PSSI sebagai penggugat memenangkan perkara pada tingkat pertama di PTUN Jakarta dgn Nomor : 91/G/2015/PTUN.JKT tertanggal 14 Juli 2015 yang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat yaitu PSSI, menyatakan SK Menpora tidak sah dan mewajibkan Menpora sebagai Tergugat untuk mencabut SK tersebut.
(Baca juga PSSI: FIFA Batal Umumkan Hasil Pertemuan Karena Ada Informasi yang Dipelintir)
Akan tetapi sebagaimana yg telah diketahui Menpora menanggapi putusan tersebut dgn melakukan upaya hukum pertama yaitu mengajukan banding ke PTTUN yg terdaftar dgn nomor perkara W.2.TUN/HK.06/XI/2015.
Setelah sekitar 3.5 bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan akhirnya pada tgl 3 Nopember 2015, atas perintah Ketua Majelis Hakim PTUN melalui Wakil Penitera PTUN memberitahukan Amar Putusan Banding yg dimohonkan oleh Menpora/Pembanding. Bunyi Amar Putusan tsb adalah sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 91/G.2015/PTUN.JKT Tertanggal 14 Juli 2015 yg dimohon Banding;
3. Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yg dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Oleh karena itu berdasarkan surat dari PTTUN yg berisi Amar Putusan PTTUN terkait permohonan banding Menpora, hakim majelis PTTUN sudah menyatakan MENGUATKAN putusan PTUN tertanggal 14 Juli 2015, yang artinya PSSI sudah memenangkan perkara pada tingkat pertama dan tingkat kedua. tb