Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Inilah Putusan PTTUN Terkait Banding Kemenpora

Hari ini tanggal 5 November 2015, PSSI menerima surat dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Perihal Pemberitahuan Amar Putusan PTTUN.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Inilah Putusan PTTUN Terkait Banding Kemenpora
ist
PSSI vs Kemenpora 

TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Hari ini tanggal 5 November 2015, PSSI menerima surat dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Perihal Pemberitahuan Amar Putusan PTTUN.

Sebelumnya melalui proses yangg cukup lama PSSI sebagai penggugat memenangkan perkara pada tingkat pertama di PTUN Jakarta dgn Nomor : 91/G/2015/PTUN.JKT tertanggal 14 Juli 2015 yang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat yaitu PSSI, menyatakan SK Menpora tidak sah dan mewajibkan Menpora sebagai Tergugat untuk mencabut SK tersebut.

(Baca juga PSSI: FIFA Batal Umumkan Hasil Pertemuan Karena Ada Informasi yang Dipelintir)

Akan tetapi sebagaimana yg telah diketahui Menpora menanggapi putusan tersebut dgn melakukan upaya hukum pertama yaitu mengajukan banding ke PTTUN yg terdaftar dgn nomor perkara W.2.TUN/HK.06/XI/2015.

Setelah sekitar 3.5 bulan setelah putusan tingkat pertama dibacakan akhirnya pada tgl 3 Nopember 2015, atas perintah Ketua Majelis Hakim PTUN melalui Wakil Penitera PTUN memberitahukan Amar Putusan Banding yg dimohonkan oleh Menpora/Pembanding. Bunyi Amar Putusan tsb adalah sebagai berikut :

1. Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 91/G.2015/PTUN.JKT Tertanggal 14 Juli 2015 yg dimohon Banding;

Berita Rekomendasi

3. Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yg dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Oleh karena itu berdasarkan surat dari PTTUN yg berisi Amar Putusan PTTUN terkait permohonan banding Menpora, hakim majelis PTTUN sudah menyatakan MENGUATKAN putusan PTUN tertanggal 14 Juli 2015, yang artinya PSSI sudah memenangkan perkara pada tingkat pertama dan tingkat kedua. tb

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
11
7
3
1
11
6
5
24
2
Persib
11
6
5
0
19
8
11
23
3
Borneo
11
6
3
2
16
7
9
21
4
Bali United
11
6
2
3
16
9
7
20
5
PSM Makasar
11
4
6
1
14
7
7
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas