Kemenpora Belum Ambil Langkah Hukum Soal Sengketa PSSI
Sudah 16 hari setelah keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kami belum menerima salinan putusannya.
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum mengambil langkah hukum yang resmi untuk menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan PSSI pada 28 Oktober 2015 lalu.
Sebab, langkah yang akan ditempuh pemerintah ini masih menunggu salinan keputusan PTTUN yang hingga Senin (16/11) siang belum juga diterima Kemenpora.
“Sudah 16 hari setelah keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kami belum menerima salinan putusannya. Kita sudah cek ke seluruh bagian persuratan, belum ada yang menerima. Jadi kami belum bisa bersikap bukan berarti kami lamban, tapi karena memang belum menerima salinan putusannya,”jelas Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salamm kepada wartawan di Kantor Kemenpora Jakarta. Senin (16/11/2015).
Alfitra menegaskan, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan PTTUS tersebut, pihaknya akan langsung melakukan pembahasan khusus dan cepat.
Secara aturan, Kemenpora memiliki waktu 14 hari untuk mengambil langkah hukum resmi menanggapi hasil keputusan PTTUN. Waktu dua minggu tersebut terhitung sejak surat salinan putusan diterima Kemenpora.
Meski pemerintah sudah menegaskan berniat akan mengambil langkah kasasi terkait keputusan PTTUN tersebut, namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena harus salinan keputusannya belum diterima.
“Jadi kami belum mengambil langkah hukum resmi bukan karena lambat atau tidak bersikap, tapi karena belum menerima salinan keputusan tersebut,” tambah Alfitra didampingi Kepala Biro Hukum, Humas dan Kepegawaian Djuanedi dan Kabas Humas Kemenpora, Samsudin.
Yusuf Suparman dari Bagian Hukum Kemenpora menambahkan, pihak Kemenpora juga merasa aneh karena salinan keputusan PTTUN tersebut belum juga diterima.
Karena itu, pihaknya mengmbil langkah pro aktif dengan menanyakan hal tersebut ke PTTUN hingga ke PTUN selaku pengadilan tata usaha negara tingkat pertama hingga dua kali.
“Setelah ditelusuri, salinan putusan itu memang belum dikirimkan ke Kemenpora, dan informasinya, baru sore ini akan diantarkan ke Kemenpora. Kini kami stand by untuk menerima surat tersebut, dan ini bisa dijadikan bukti dbahwa kami memang baru menerima salinan putusannya,”jelas Yusuf.
“Kami berpikiran positif saja bahwa ini hanya karena ada persoalan administrasi, sehingga saat ini belum mendapatkan salinan putusan tersebut,” imbuhnya.
Yusuf menambahkan, prinsipnya, begitu mendapatkan salinan keputusan, pihak Kemenpora langsung melancarkan kasasi. Semua bukti terkait keterlambatan pengiriman salinan putusan akan kami jadikan alat bukti,” “tegasnya.
Seperti diketahui, pada 28 Oktober 2015, PTTUN Jakarta menolak banding yang diajukan Kemenpora terkait pembekuan kepengurusan PSSI. Penolakan banding itu menguatkan putusan PTUN pada 14 Juli 2015.
Sekadar kilas balik, Menpora Imam Nahrawi membekukan kepengurusan PSSI lewat SK Pembekuan Menpora bernomor 01307 tanggal 17 April. Keputusan pembekuan itu digugat oleh Ketua Umum PSSI La Nyala Mattaliti ke PTUN.