Ketua PSSI La Nayala Diperiksa Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
La Nyalla Mattaliti diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di lantai V Kejati Jatim, Rabu (20/1/2015).
Laporan Wartawan Surya Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattaliti diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di lantai V Kejati Jatim, Rabu (20/1/2015).
La Nyalla yang juga Ketua Pemuda Pancasila (PP) Jatim dimintai keterangan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin setempat pada tahun 2010-2014.
Dalam pemeriksaan kali ini, selain La Nyalla, penyidik juga memanggil Sekretaris Daerah Pemprov (Sekdaprov) Jatim, Sukardi.
La Nyalla diperiksa mulai pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 17.30 WIB. Tak lama berselang, Sekdaprov turun dari lift dan langsung ngeloyor ke parkiran Kejati Jatim.
Nyalla yang juga Ketua PSSI saat dicegat usai pemeriksaan, mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.
"Materinya sama seputar dana hibah seperti tahun lalu," tutur La Nyalla.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung, menjelaskan yang diperiksa terkait dana hibah Kadin ada dua orang yakni ketua kadin dan sekdaprov.
"Mereka bukan diperiksa tapi dimintai keterangan, karena ini masih dalam taraf penyelidikan (Lid)," ujar Maruli Hutagalung.
La Nyalla, kata Marulli, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Jatim.
Sementara Sekdaprov dimintai keterangan karena dana hibah itu dikucurkan oleh Pemprov Jatim.
"Ini masih Lid jadi saya belum bisa kasih tahu banyak materinya," ujarnya.
Pemeriksaan kasus dana hibah ini adalah pengembangan dari kasus yang sama dan sudah disidang di Pengadilan TipikorSurabaya.
Kasus itu telah menyeret dua pejabat Kadin Jatim yang sudah divonis beberapa waktu lalu, yakni Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Kadin Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antarprovinsi; dan, Nelson Sembiring, Wakil Ketua Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Ini pengembangan kasus Kadin sebelumnya," ujar Maruli.
Apakah dalam penyelidikan (Lid), Kejati Jatim akan memberlakukan daftar cekal untuk kemungkinan lari ke luar negeri?" tanya Surya. "Nggak. Mereka kan orang Indonesia. Ini masih Lid," elaknya.
Penyelidikan kasus ini bermula tahun 2010-2014, Kadin Jatim menerima dana hibah yang total sekitar Rp 52 miliar dari Pemprov Jatim. Perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan nilainya sebesar Rp 26 miliar.
Kuasa hukum La Nyalla, A Riyadh SH yang ditemui usai pemeriksaan, menjelaskan selama kkiennya dimintai keterangan tidak boleh didampingi. Karena ini bersifat intern dan akan dikelola oleh penyidik. "Kita menunggu bagaiamana hasil pengelolaan yang dilakukan penyidik," tuturnya.
Untuk menggali data ini, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa.
"Kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah dan menghormati hukum," paparnya.
Kenapa kejaksaan masih menyelidiki kasus ini, padahal dua pejabat kadin sudah divonis. "Yang diselidiki adalah materi lama dan sudah incrah. Makanya semua akan memantau bagaimana hasilnya nanti," teranga A Riyadh.