Yudi Krisnandi Rekomendasikan BOPI Dibubarkan
Menurut Yudi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinilai dalam menjalankan fungsinya tumpang tindih
Penulis: Syahrul Munir
Editor: Dewi Pratiwi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) diusulkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dibubarkan.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinilai dalam menjalankan fungsinya tumpang tindih.
Dalam surat Kemenpan RB yang ditandatangani Yudi Krisnandi, Nomor: P/71/M.PANRB/11/2015 tertanggal 2 November 2015 itu tertulis BOPI menjadi satu dari 14 lembaga non struktural yang direkomendasikan ditutup.
Tugas dan fungsinya diintegrasikan dengan kementerian/ lembaga berkesesuaian.
Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan nasib lembaga Non Struktural itu akan dibahas dalam rapat dengan Menteri koordinator Politik Hukum Dan HAM, hari ini, Jumat (29/1/2016).
"Kami memahami tugas dan fungsi kementerian yang melakukan perampingan itu. Tapi kami akan menjelaskan justifikasi BOPI dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dalam rapat besok," ujar Gatot S Dewa Broto kepada Harian Super Ball.
Gatot menjelaskan pihaknya masih membutuhkan BOPI untuk verifikasi olah raga profesional.
"Artinya sudah ada output, kalau BOPI tidak ada bagaimana verifikasi bisa berjalan efektif. Ujung-ujungnya prestasi olahraga tidak ada masksimal. Buktinya kemarin BOPI verifikasi bukan rahasia klub bolong-bolong, supaya PT Liga patuh dan klub patuh," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.