Kajian Pencabutan Pembekuan PSSI Sudah Selesai, Senin Diserahkan Presiden Jokowi
Jokowi menginstruksikan Menpora mengkaji sanksi administratifPSSI dalam waktu 2x24 jam sejak Rabu (24/2/2016) sore.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi menegaskan, kajian soal pencabutan sanksi administratif terhadap PSSI telah selesai, tapi belum bisa langsung dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sore ini (Jumat, 26/2/2016) sudah selesai, tapi karena sudah jam 5, jadi Senin baru disampaikan," jelas Imam di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Senin yang dimaksud Menpora itu adalah tanggal 29 Februari 2016.
"Pada Senin yang akan datang, kami akan menghadap ke Presiden untuk menyampaikan hasil kajian terkait pencabutan sanksi terhadap PSSI,” kata Imam.
Jokowi menginstruksikan Menpora mengkaji sanksi administratifPSSI dalam waktu 2x24 jam sejak Rabu (24/2/2016) sore.
Artinya pada Jumat (26/2/2016) sore hasil kajian itu sudah harus diserahkan kepada Jokowi untuk mengambil keputusan.
Waktu 2x24 jam itu dikemukakan Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto setelah Jokowi menggelar pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla, Menpora Imam Nahrawi, dan Ketua Komite Ad Hoc Reformasi PSSI Agum Gumelar di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Agum Gumelar sempat berang terhadap langkah Kemenpora yang akan mengkaji lebih dulu keputusan sanksi administratif PSSI itu.
Menurut Agum, dirinya tak mendengar perintah Jokowi untuk melakukan kajian, selain pencabutan sanksi pembekuan PSSI.
Namun, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan,Jokowi memerintahkan Menpora mengkaji sanksi itu sebelum diambil keputusan.