Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Tiga Aspek Kesepakatan Antara BOPI dengan PT GTS

Joko berharap agar skema seperti ini dapat menjahit semua inisiatif dalam koridor formal yang bisa dipertanggung jawabkan ke depan.

Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Tiga Aspek Kesepakatan Antara BOPI dengan PT GTS
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Joko Driyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Gelora Trisula Semesta (GTS), Joko Driyono memberi tanggapan positif atas hasil kesepakatan antara pihaknya dengan badan pemerintah BOPI untuk menggulirkan Torabika Soccer Championship (TSC) 2016.

"Posisi BOPI ingin memproteksi serta mendapmingi GTS agar event ini bisa diimplementasikan dengan sebaik-baiknya," kata pria yang akrab disapa Jokdri itu, Rabu (27/4/2016).

MoU dari pemerintah, kata Joko, bukan sekedar rekomendasi tapi juga keterlibatan bersama untuk menjaga peran masing-masing demi keberlangsungan turnamen jangka panjang TSC A dan B.

"Ini akan menjadi referensi bagi terbitnya rekomendasi dari Kemenpora terhadap ISC A maupun B," tuturnya menambahkan.

Joko berharap agar skema seperti ini dapat menjahit semua inisiatif dalam koridor formal yang bisa dipertanggung jawabkan.

Inilah tiga butir aspek kesepakatan antara BOPI dengan PT GTS:

1. Aspek keolahragaan, yang terfokus pada pengawasan, pelaksanaan dan proteksi terhadap integritas sepak bola, terutama dalam hal penerapan dan penegakan regulasi kompetisi serta pencegahan terhadap match fixing (Pengaturan Pertandingan), di mana Pihak Kedua wajib memberikan kewenangan kepada Pihak Pertama terhadap akses informasi dan dokumen yang terkait dengan administrasi penyelenggaraan dan pelaksanaan kompetisi.

BERITA TERKAIT

2. Aspek bisnis, yang terfokus pada pengawasan dan pelaksanaan sistem audit berkala dari Pihak Kedua dan para klub peserta dari kompetisi ISC A dan ISC B, beserta transparansi dalam komitmen dan kegiatan komersial yang dilakukan oleh pihak kedua dengan pihak mana-pun.

3. Pendampingan dalam hubungan kelembagaan antara Pihak Kedua dengan instansi lembaga-lembaga pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, keamanan, pariwisata, pendidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas