La Nyalla Ditangkap, Pengurus PSSI Akan Menjenguk
Para pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berencana akan menjenguk Ketua Umumnya, La Nyalla Mattalitti.
Penulis: Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM - Para pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berencana akan menjenguk Ketua Umumnya, La Nyalla Mattalitti. La Nyalla kabarnya telah dalam proses pemulangan ke Indonesia.
"Kalau memang sudah dibawa akan dijenguk. Tapi kan isu itu belum jelas," ujar Anggota Komite Eksekutif PSSI (Exco) Tony Apriliani kala dihubungi via telepon oleh Tribunnews.com, Selasa (31/5/2016).
Tony sendiri mengaku baru mengetahui isu tersebut, sehingga dirinya belum dapat memastikan kejelasan kabar kepulangan La Nyalla.
La Nyalla dikabarkan dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Dari pesan singkat yang beredar, Humas Dirjen Imigrasi membenarkan bahwa LN dalam posisi over stay (lewat batas masa tinggal) di Singapura dan sudah diserahkan kepada pejabat Imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia.
"Kepada yang bersangkutan, telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia. Ybs dengan pengawalan petugas imigrasi kami dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura-Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) pukul 17.35 dan tiba pukul 18.30 WIB," tulis pesan tersebut.
Nantinya La Nyalla bakal langsung diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaaan.
La Nyalla menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Jawa Timur sempat dibatalkan status hukumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/5/2016).
Putusan serupa juga pernah dikeluarkan hakim Fernandus di pengadilan yang sama.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara ini, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga La Nyalla tetap berstatus tersangka.
Pascaputusan hakim Mangapul, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan Sprindik akan terus dikeluarkan hingga perkara ini sampai ke pengadilan.
Ketua PSSI yang pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar.
Sejumlah uang itu, dipakai untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012 silam.