Menang di Pengadilan, Persebaya Surabaya Perjuangkan Hak Berkompetisi
"Untuk itu, kami akan menagih hak kami kembali apalagi saat ini majelis sudah memutuskan bahwa pihak kami yang menang dan berhak," kata dia.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) selaku badan hukum Bhayangkara Surabaya United (BSU), Manajemen Persebaya Surabaya di bawah PT Persebaya Indonesia (PI) kini fokus mengembalikan hak berkompetisi.
Disampaikan Ram Surahman Sekretaris Persebaya, pihaknya secepatnya akan mengurus dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengembalikan hak Persebaya.
"Secepatnya setelah ini kami pasti akan berupaya mengembalikan hak kami. Boleh saja kami tidak diakui PSSI, tapi kita tidak pernah dikeluarkan dari anggota PSSI," kata Ram Surahman, ditemui usai sidang, Kamis (30/6/2016).
"Untuk itu, kami akan menagih hak kami kembali apalagi saat ini majelis sudah memutuskan bahwa pihak kami yang menang dan berhak," sambungnya.
Saat ini manajemen Persebaya tengah bergembira dengan keputusan majelis hakim yang memenangkan Persebaya atas nama dan logo klub berjuluk Bajol Ijo tersebut dalam sidang banding yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Ari Jiwantara dan Hakim Anggota Harijanto.
Ram menambahkanm kemenangan itu merupakan kemenangan klub beserta para Bonek yang setia mendukung.
"Kami selaku manajemen mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doanya selama ini yang tidak pernah lelah mendukung Persebaya," tutur Ram.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar, Kamis (30/6/2016) siang, majelis hakim memutuskan menolak gugatan PT MMIB.
Majelis hakim menyatakan penggugat, yakni PT MMIB tidak dapat membuktikan gugatannya.
Selain itu fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa PT PI lebih dulu mengajukan hak atas logo dan nama Persebaya kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementrian Hukum dan HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.