Tanggapan PSSI Soal Tunggakan Gaji Eks Pelatih Pelita Bandung Raya
kuasa hukum Daniel Darco Janakovic, Henry Indraguna melaporkan managemen PBR ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terhadap kliennya.
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) memberi tanggapan terkait laporan tunggakan gaji mantan pelatih Pelita Bandung Raya (PBR), Darko Daniel Janackovic.
"Sudah (ada laporan, red), kemarin sudah datang ke PSSI. Kita ingin formalkan agar proses ini ditangani melalui proses organisasi yaitu PSSI dan FIFA misalnya," tutur Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono di kantor PSSI, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Joko menyebut pihaknya bisa melakukan mediasi hanya melalui jalur tersebut tidak lebih.
"Tidak menggunakan jalur lain yang kita tidak bisa menjangkau itu," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Daniel Darco Janakovic, Henry Indraguna melaporkan managemen PBR ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terhadap kliennya, Selasa (11/4/2017).
"Kami melaporkan Marco Grasia Paulo sebagai Direktur, Ari Sutedi sebagai owner PBR dan Trigustoro sebagai Vice President," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, kliennya akhirnya memutuskan untuk melaporkan ketiga orang itu karena merasa ditipu.
Henry menyebut kliennya sempat dijanjikan total kontrak sebesar Rp.1,8 Miliar sejak kontrak diputus tahun 2013 silam.
Tapi, hingga kini janji itu tidak pernah diepati. PBR memang menyerahkan total 10 cek ke Darco tapi setelah dicairkan, cek tersebut kosong.
"Masalahnya tidak pernah dibayar, gaji yang dijanjikan, akhirnya berusaha mediasi, dari situ ada kesepakatan ulang perjanjian pemutusan kontrak dengan komitmen pembayaran 130 juta x 12 kali dibukakan cek kontan sebanyak 12 kali, setiap bulan 130 juta. Saat dicairkan ternyata hasilnya kosong tidak ada dananya, bukan hanya satu kali tapi lebih dari 10 kali, ada ket dari bank saldo tidak mencukupi," jelasnya.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/1804/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum.
Ketiganya diduga melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal pidana 4 tahun.