Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Tanggapan PSSI Soal Tunggakan Gaji Eks Pelatih Pelita Bandung Raya

kuasa hukum Daniel Darco Janakovic, Henry Indraguna melaporkan managemen PBR ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terhadap kliennya.

Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Tanggapan PSSI Soal Tunggakan Gaji Eks Pelatih Pelita Bandung Raya
Super Ball/Feri Setiawan
Mantan Pelatih Pelita Bandung Raya, Darko Daniel Janackovic (tengah) di dampingi Kuasa Hukumnya, Henry Indraguna menunjukan bukti penerimaan saat jumpa pers di Bellezza Office Tower, Permata Hijau, Jumat (7/4/2017) Daniel Pelatih PBR (Pelita Bandung Raya) di bayar dengan cek kosong sebesar 1.8 Milyard akan melaporkan dengan dugaan 378 KUHP. Super Ball/Feri Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) memberi tanggapan terkait laporan tunggakan gaji mantan pelatih Pelita Bandung Raya (PBR), Darko Daniel Janackovic.

"Sudah (ada laporan, red), kemarin sudah datang ke PSSI. Kita ingin formalkan agar proses ini ditangani melalui proses organisasi yaitu PSSI dan FIFA misalnya," tutur Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono di kantor PSSI, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Joko menyebut pihaknya bisa melakukan mediasi hanya melalui jalur tersebut tidak lebih.

"Tidak menggunakan jalur lain yang kita tidak bisa menjangkau itu," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Daniel Darco Janakovic, Henry Indraguna melaporkan managemen PBR ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terhadap kliennya, Selasa (11/4/2017).

"Kami melaporkan Marco Grasia Paulo sebagai Direktur, Ari Sutedi sebagai owner PBR dan Trigustoro sebagai Vice President," katanya di Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, kliennya akhirnya memutuskan untuk melaporkan ketiga orang itu karena merasa ditipu.

Berita Rekomendasi

Henry menyebut kliennya sempat dijanjikan total kontrak sebesar Rp.1,8 Miliar sejak kontrak diputus tahun 2013 silam.

Tapi, hingga kini janji itu tidak pernah diepati. PBR memang menyerahkan total 10 cek ke Darco tapi setelah dicairkan, cek tersebut kosong.

"Masalahnya tidak pernah dibayar, gaji yang dijanjikan, akhirnya berusaha mediasi, dari situ ada kesepakatan ulang perjanjian pemutusan kontrak dengan komitmen pembayaran 130 juta x 12 kali dibukakan cek kontan sebanyak 12 kali, setiap bulan 130 juta. Saat dicairkan ternyata hasilnya kosong tidak ada dananya, bukan hanya satu kali tapi lebih dari 10 kali, ada ket dari bank saldo tidak mencukupi," jelasnya.

Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/1804/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum.

Ketiganya diduga melanggar pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal pidana 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
11
7
3
1
11
6
5
24
2
Persib
11
6
5
0
19
8
11
23
3
Borneo
11
6
3
2
16
7
9
21
4
Bali United
11
6
2
3
16
9
7
20
5
PSM Makasar
11
4
6
1
14
7
7
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas