Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Persih Tembilah Tidak Bayar Gaji Pemain Sejak April 2017 kata Chief Operational Officer PT LIB

Sebanyak tiga klub di Liga 2 dikabarkan sudah menunggak gaji para pemainnya.Hal itu sesuai laporan yang diterima oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB)

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Persih Tembilah Tidak Bayar Gaji Pemain Sejak April 2017 kata Chief Operational Officer PT LIB
persibholic.com
Tigor Shalom Boboy 

Sehingga Sragen United saat ini memiliki manajemen baru.

Terkait adanya bantuan dari pihak lain tersebut Tigor mengatakan bahwa itu masih ada urusan dengan PSSI selaku federasi sepak bola Indonesia.

Menurutnya selama Sragen United bisa menyelesaikan administrasi, itu masih bisa untuk mengikuti pertandingan.

"Kita melihatnya berarti ada yang mau menyelamatkan Sragen United tersebut untuk bisa mengikuti kompetisi," kata Tigor.

"Hal-hal lain yang membuat Sragen United tidak bisa membayar gajinya itu ya harus kita lihat laporannya lagi, nanti kita akan bicara lebih detailnya dengan memanggil manajemen baru," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT LIB, Berlinton Siahaan, menambahkan bahwa pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengelola klub dari Liga 1 sampai Liga 3 dengan secara bagus.

Beberapa hal-hal baru pun sudah dilakukan oleh PT LIB kepada semua klub peserta Liga 1 sampai Liga 3.

Berita Rekomendasi

"Kami membuat sebuah ketegasan terkait rekening yang harus dimiliki atas nama perusahaan, bukan nama pribadi," kata Tigor.

"Kami juga sudah memberikan sebuah edukasi kepada mereka, bukannya kami lalai tapi kami berusaha untuk yang terbaik bagi mereka," tambahnya.

Sumber: SuperBall.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Borneo
10
6
3
1
16
6
10
21
2
Persebaya
10
6
3
1
9
5
4
21
3
Persib
10
5
5
0
18
8
10
20
4
Bali United
10
6
2
2
16
8
8
20
5
Persija Jakarta
10
5
3
2
15
9
6
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas