Persis Solo tak Masalah di Denda Rp 100 Juta tapi Mbok ya Ada Penegakkan Hukum dari Komdis PSSI
Persis Solo resmi mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Persis Solo resmi mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Banding tersebut bukan sebagai bentuk perlawanan tetapi Persis menilai banyak kekeliruan yang melatarbelakangi sanksi itu.
“Kami mengajukan banding karena tidak didasarkan secara fair play. Ada beberapa fakta yang kami temukan di lapangan. Sanksi ini juga beruntun. Kami tidak hanya didenda Rp 100 juta tetapi dinyatakan kalah WO dan dikurangi tiga poin,” kata CEO Persis Solo, Bimo Putranto.
“Tak masalah bila kami harus membayar denda Rp100 juta. Tetapi, kami inginkan adanya penegakan hukum. Ada banyak kekeliruan dari keputusan Komdis PSSI,” ujarnya.
Kuasa Hukum Persis, Dedi M Lawe membeberkan bila Persis tidak pernah menyatakan takut untuk bertanding. Namun situasi yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pertandingan.
“Yang terjadi adalah suporter tuan rumah yang memakai oranye secara tiba-tiba masuk lapangan. Wasit pun menghentikan pertandingan,” ucap Dedi.
“Kami tidak pernah menyatakan takut bertanding. Tetapi dengan situasi seperti itu, tim mana pun tidak akan mau main,” jawabnya.
Menurut dia ada lima fakta yang ditemukan Persis baik lewat rekaman video maupun foto. Ini fakta-fakta tersebut:
1. Rekaman terjadinya gol PSIR Rembang. Pemain sudah offside saat hendak mencetak gol. Tetapi, asisten wasit membiarkannya.
2. Foto dan video pelemparan batu yang dilakukan suporter PSIR.
3. Video suporter yang menyerbu ke lapangan.
4. Foto dan video pertemuan wasit, kapolres dan perwakilan kedua tim untuk membahas kelanjutan pertandingan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa ada suporter yang ikut dalam pembahasan itu.
5. Video dari kapolres yang menyatakan agar tim Persis sebaiknya segera meninggalkan Kota Rembang.
“Dari fakta ini menunjukkan bila ada upaya mendzolimi klub. Jadi kami mengupayakan adanya penegakan hukum,” kata Dedi lagi.