Kasus Kematian Anggota The Jak Mania - PSSI Baru Beri Rekomendasi Menyangkut Hukuman
Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi mengatakan, soal keputusan hukuman atas kasus kematian anggota The Jak Mania ada pada Exco.
Editor: Hery Prasetyo
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah petugas menggiring tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas seorang Jakmania, Haringga Sirla (23) oleh oknum bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum berlangsung pertandingan Persib versus Persija, dalam gelaran ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (24/9/2018). Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana mengatakan, setelah kejadian Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 16 oknum bobotoh, 8 orang diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KHU Pidana atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Pihak kepolisian masih akan terus melakukan penangkapan dan menghimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung atau kantor polisi terdekat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
TRIBUNNEWS.COM - PSSI melalui Ketua Umum Edy Rahmayadi menyebut bahwa pihaknya baru saja menggelar sidang khusus. Sidang ini terkait kematian suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila.
Itu diutarakan Edy Rahmayadi saat memberikan keterangan resmi di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/9/2018) malam.
Disebut Edy, sidang khusus ini dilakukan bersama-sama para anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk menentukan duduk persoalan sebenarnya dari kematian Haringga Sirila.
”Kami baru selesai melaksanakan rapat, sidang khusus bersama segenap Exco PSSI. Dari hasil sidang ini, sehingga jangan ada polemik lagi," kata Edy Rahmayadi saat membuka keterangan. BACA SELENGKAPNYA DI SINI
BERITA REKOMENDASI