Komite Perubahan Sepak Bola Nasional Minta Kepolisian Lindungi Saksi Pengaturan Skor
Komite Perubahan Sepak Bola Nasional meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Tito Karnavian melindungi para saksi kasus match fixing
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Tito Karnavian melindungi para saksi kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola, termasuk mantan pemain sepak bola nasional PS Mojokerto Putra, Jawa Timur, Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan lalu-lintas, Minggu pagi (23/12/2018).
“Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri,” ungkap Komisioner Bidang Hukum KPSN, Erwin Mahyudin SH, Minggu (23/12/2018) sore.
Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan lalu-lintas tersebut baru saja mendapatkan sanksi disiplin dari Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) berupa larangan bermain sepak bola seumur hidup di lingkungan PSSI karena diduga terlibat match fixing.
Usai dijatuhi sanksi berat tersebut, Krisna “mengancam” akan buka-bukaan terkait match fixing.
Erwin sambil menambahkan, mereka yang diduga terlibat mafia match fixing tentu tak akan tingal diam terkait rencana Krisna “buka-bukaan” tersebut.
Sebab itu, tegas Erwin, Polri harus memberikan perlindungan hukum dan perlindungan jiwa kepada Krisna Adi Darma dan pihak-pihak lain yang berniat membongkar praktik macth fixing, bila perlu dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Apalagi Polri baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk memberantas match fixing,” ujar Erwin.
Seperti diberitakan, nasib Krisna Adi Darma bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah dihukum larangan bermain seumur hidup karena terlibat match fixingsaat laga terakhir Babak Delapan Besar Liga 2 Tahun 2018, kini ia harus masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sardjito, Yogyakarta, gara-gara kecelakaan lalu-lintas.
Pemain berusia 23 tahun itu diduga sengaja menggagalkan penalti pada laga PSMP melawan Aceh United di Stadion Cot Gapu, Aceh, Selasa (19/11/2018).
Alhasil, PSMP yang hanya memerlukan hasil imbang untuk lolos ke babak semifinal harus kalah 2-3 dari Aceh United pada laga tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.