Ketua KPSN: "Alhamdulliah Sudah Ada Progres Penangkapan"
Tim Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus mafia bola bernama Johar Lin Eng. Dia diduga terlibat dalam pengaturan skor sepakbola Indonesia di Jaw
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus mafia bola bernama Johar Lin Eng.
Dia diduga terlibat dalam pengaturan skor sepakbola Indonesia di Jawa Tengah.
Menanggapi penangkapan itu Ketua Komite Perubahan Sepakbola Nasional ( KPSN), Suhendra Hadikuntono merasa lega.
"Alhamdulliah Sudah Ada Progres Penangkapan. Mudah mudahan ini terus berlanjut sampai tertangkapnya 'ikan kakap'," ungkap Suhendra yang mengaku saat ini sedang berada di Yogyakarta untuk menjengkuk Krisna Adi ( penalti gagal yang viral) pemain Mojokerto Putra yang mengalami kecelakaan.
Dalam giat itu Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah di tangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 10.12 WIB Kamis pagi. Dia ditangkap setelah mendarat dari pesawat penerbangan Solo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
"Benar telah dilaksanakan monitoring giat penangkapan terhadap tersangka mafia pengaturan skor oleh Polda Metro Jaya yang dipimpin Ipda Elia Umboh," katanya.
"Pukul 10.19 WIB selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya," lanjut Argo.
Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor.
LI sebelumnya membuat laporan polisi terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.
"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, dan setelah dilaksanakan mekanisme gelar perkara maka pada tanggal 24 Desember 2018 telah dinaikkan ke penyidikan," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya, Rabu (26/12).
Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dalam kasus ini adalah PY dan AYA dkk.
Johar Lin Eng dalam acara Mata Najwa beberapaa waktu yang lalu disebut menerima uang praktik pengaturan skor di Liga 3 2018.
Kasus itu dibuka oleh manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Lasmi mengungkapkan Johar merupakan perantara mafia.
Lasmi menjelaskan secara detail bagaimana Johar mengenalkannya dengan mafia pengaturan skor, Mr P. Ada banyak uang yang sudah dikeluarkan, tapi hasil yang dapat oleh tim yang ada dalam naungan Lasmi tak mendapatkan hasil sesuai harapan.
"Untuk kamu belajar, di Jawa Tengah ke pak Johar Lin Eng. Persibara pernah dikadali wasit di kandang kami sendiri. Kami mengeluh ibaratnya anak kepada bapak, ke Pak Johar. Kami kok dicurangi di kandang kami sendiri," tutur Lasmi.
"Perangkat pertandingannya mengaku mengawal PSIP Pemalang. Kalau ada mbaknya ada saksi ada bukti kita rapat di komdis. Perangkat pertandingan, wasit, dan pemain Pemalang di sanksi. Kita sudah mendapatkan pembelaan dari Asprov. Pak Johar mengenalkan saya pada mafianya ini, Mr P. Dikenalkan, kalau saya dicurangi wasit, ibaratnya salah jalur. Kalau sepakbolanhya mau maju ya sama bapak ini. Silahkanlah kontak-kontak dengan Mr P ini. Saya merasa ditipu beberapa kali. Kami ditawari juara Piala Suratin tapi tidak juga. Kalah, tapi tagihan di belakang sekitar Rp 150 juta. Di Porprov juga dijanjikan juara dengan bayaran dengan Rp 100 juta untuk sepakbola, dan Rp 75 juta untuk futsal,"paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.