Penyebab Wayne Rooney Ditahan dan Didenda oleh Otoritas Bandara Metropolitan Washington
Wayne Rooney dilaporkan telah ditangkap karena mabuk dan meneriakkan kalimat penuh sumpah serapah di Washington D.C.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
(TribunWow.com/Laila Zakiyya Khairunnisa)
TRIBUNNEWS.COM - Wayne Rooney dilaporkan telah ditangkap karena mabuk dan meneriakkan kalimat penuh sumpah serapah di Washington D.C, Amerika Serikat.
Dikutip TribunWow.com dari laman metro.co.uk, pada Minggu (6/1/2019), mantan pemain Manchester United yang sekarang bermain untuk tim Amerika DC United tersebut ditangkap pada 16 Desember di Loudoun County, Virginia.
Dia ditangkap oleh Otoritas Bandara Metropolitan Washington, meskipun tidak jelas apakah dia ditahan di bandara atau di tempat lain di sekitarnya.
Pihak terkait menyatakan bahwa ia dibebaskan sementara, namun diharuskan membayar denda sebesar $ 250 pada 4 Januari lalu.
The Mirror menyatakan bahwa persidangan dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Januari yang akan datang.
Juru bicara pemain sepak bola tersebut mengatakan penangkapan itu terjadi setelah dia mengalami 'disorientasi' pasca mengonsumsi tablet tidur yang diresepkan oleh dokter.
Baca: Cristiano Ronaldo Sindir FIFA dan Mohamed Salah Saat Pidato di Globe Soccer Awards
Saat berada di pesawat yang membawanya pulang dari Arab Saudi, ayah empat anak itu diketahui sempat meminum obat tidur yang telah diresepkan.
"Saat di pesawat, Wayne mengonsumsi pil tidur yang sudah diresepkan kemudian dicampur dengan (minuman alkohol). Konsekuensinya, dia mengalami disorientasi ketika tiba," ucap juru bicara Rooney.
Rooney telah tinggal di Amerika Serikat sejak ia menandatangani kontrak tiga setengah tahun dengan Major League Soccer Club D.C. United pada Juni tahun lalu.
Diketahui sebelumnya, istrinya Rooney, Coleen Rooney, menghabiskan enam bulan di AS sebelum menuju ke kota asalnya, Liverpool, untuk Natal dan Tahun Baru.
Selain masalah tersebut, Rooney saat ini berada dalam larangan minum sambil mengemudi dengan pengawasan selama 13 bulan dan telah menyelesaikan 100 jam pelayanan masyarakat, yang termasuk bagian dari hukumannya.
Dia juga sempat ditangkap pada September 2017 lalu kala mengonsumsi minuman keras saat tengah mengendarai mobil Volkswagen Beetle di kawasan Wilmslow, Cheshire.
Baca: Dirut Persija Umumkan Ivan Kolev Resmi Jadi Pelatih Tim Macan Kemayoran
Atas pelanggarannya September 2017 lalu, mantan kapten Inggris dan Manchester United itu diberi larangan mengemudi selama dua tahun serta diharuskan membayar denda sebanyak 170 poundsterling atau Rp 3,1 juta.
Seorang juru bicara Kantor Sheriff daerah Loudoun mengatakan bahwa Rooney ditahan di Pusat Penahanan Dewasa daerah Loudoun pada 16 Desember 2018, atas tuduhan mengganggu ketenangan publik yang berawal dari penangkapannya oleh Polisi Otoritas Bandara Metropolitan Washington.
Berita ini telah tayang di TribunWow.com berjudul "Wayne Rooney Ditahan dan Didenda oleh Otoritas Bandara Metropolitan Washington"