Komdis PSSI Tidak Akan Hukum Pelapor Pengaturan Skor
Asep Edwin mengatakan seperti itu setelah Komdis PSSImemanggil manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Asep Edwin, mengatakan pihaknya tidak akan menjatuhkan hukuman kepada whistleblower atau pelapor pelanggaran terhadap sebuah kasus di dunia sepak bola.
Hukuman itu tidak akan berlaku karena sudah tercantum dalam program FIFA.
Asep Edwin mengatakan seperti itu setelah Komdis PSSImemanggil manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Persibara Banjarnegara merupakan korban penipuan kasus pengaturan skor di kompetisi Liga 3 2018.
Lasmi Indaryani juga sudah melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Anti Mafia Bola bentukan Kepolisian Republik Indonesia.
Atas laporan itu, Satgas Anti Mafia Bola sudah menetapkan lima tersangka yakni Priyanto, Anik Yuni Artikasari, Johar Lin Eng (Anggota Exco PSSI), Dwi Irianto (Anggota Komdis PSSI), dan Nurul Safarid (Wasit Liga 3).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.