Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Superskor

Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Buat Surat Terbuka untuk PSSI

Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti, mengunggah surat terbuka untuk PSSI di akun Instagram pribadinya.

Editor: Bolasport.com
zoom-in Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola Buat Surat Terbuka untuk PSSI
TRIBUNJATIM.COM
Wakasatgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti akan memimpin pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo di Polda Jatim, Kamis (24/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti, mengunggah surat terbuka untuk PSSI di akun Instagram pribadinya.

Brigjen Pol Krishna Murti, Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola, membuat surat terbuka untuk petinggi PSSI.

Surat tersebut ia unggah ke akun Instagram pribadinya, @krishnamurti_bd91, pada Sabtu (26/1/2019).

Dalam surat tersebut, Krishna Murti memberi saran kepada PSSIuntuk mengecek ulang pertandingan yang sudah terjadi musim lalu.

(Baca Juga : Lima Pemain Asing Liga 1 2019 dengan Nilai Pasar Paling Mahal)

Keseluruhan pertandingan yang digelar di Liga 1 2018, menurut Krishna, harus dievaluasi kembali perihal keputusan-keputusan wasit.

Evaluasi tersebut sebaiknya dilakukan oleh badan khusus sehingga dapat dilakukan dengan adil dan proporsional.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Krishna Murti juga meminta PSSI meninjau kembali semua keputusan yang diambil Komisi Disiplin (Komdis) musim lalu.

Baca Juga: Quagliarella Lebih Baik daripada Cristiano Ronaldo dalam 2 Aspek Utama

PSSI juga dinilai harus lebih terbuka dengan melibatkan suporter dan badan independen dalam mengambil keputusan.

BACA SELENGKAPNYA

Sumber: BolaSport.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
Persebaya
11
7
3
1
11
6
5
24
2
Persib
11
6
5
0
19
8
11
23
3
Borneo
11
6
3
2
16
7
9
21
4
Bali United
11
6
2
3
16
9
7
20
5
PSM Makasar
11
4
6
1
14
7
7
18
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas