Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Joko Driyono Dicekal Tak Bisa Keluar Negeri
Satgas Antimafia Bola telah menetapkan plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sebagai tersangka dugaan pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola telah menetapkan plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sebagai tersangka dugaan pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia.
Setelah itu, Satgas pun langsung bergegas cepat dengan mencegah Jokdri untuk berpergian ke luar negeri.
"Ya benar (sudah dicegah)," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/2/2019).
Argo menambahkan bawa surat pencegahan Jokdri untuk berpergian ke luar negeri telah dikirim ke Imigrasi pada Hari ini.
"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019,” ujarnya.
Seperti dikethaui, Satgas Antimafia Bola, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 22.00 WIB telah menggeledah kediaman Joko Driyono yang berada di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C Jl. Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan atas laporan polisi nomor Nomor : LP/6990/XII/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 007/Pen.Gled/2019/PN.Jaksel, dan Penetapan ketua PN Jaksel Nomor : 011/Pen.Sit/2019/PN.Jaksel.
Kasubsatgas Gakkum melaksanakan giat penggeledahan pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi penggeledahan dilanjutkan koordinasi dengan chief security apartemen untuk menyaksikan proses geledah.
Pukul 22.03 WIB, tim bertemu dengan Joko Driyono di lokasi geledah, dan mulai melakukan penggeledahan disaksikan oleh Jokdri dan pihak security. Pukul 23.30 WIB, tim melanjutkan penggeledahan pada kantor Joko Driyono yang berada di PSSI.
Dalam penggeledahan itu Satgas Antimafiabola menyita puluhan barang dan dokumen milik Joko Driyono.