Ini Aturan Statuta PSSI Dan FIFA Untuk Kasus Yang Menimpa Joko Driyono
Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Joko Driyono di kawasan Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2/2019) malam
Editor: Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, Jumat (15/2/2019).
Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Joko Driyono di kawasan Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2/2019) malam.
Beberapa dokumen termasuk bukti transfer dan buku tabungan disita Satgas Antimafia dari apartemen Joko Driyono.
Pada Jumat (15/2/2019) status Joko Driyono naik menjadi tersangka kasus perusakan barang bukti yang terjadi di Kantor Komisi Disiplin PSSI beberapa waktu lalu.
Joko Driyono terancam pasal 363 KUHP dan atau pasal 235 KUHP dan atau pasal 233 KUHP dan atau pasal 232 KUHP dan atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Jika ditilik dari peraturan yang mengikat di PSSI, penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tak berimbas apapun pada posisinya sebagai Plt Ketua Umum pengganti Edy Rahmayadi.
Baca Juga: Kenyataannya, Tak Ada Klub yang Benar-benar Ingin Beli Mauro Icardi
Pada pasal 34 ayat 4 Statuta PSSI, ada persyaratan yang diwajibkan untuk seseorang yang menjadi Komite Eksekutif PSSI.