Tidak Ditahan, Joko Driyono Sebut Dirinya Akan Jalani Tugas dan Kegiatan Rutin Seperti Biasa
Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu mengatakan dirinya akan menjalani kegiatan seperti biasanya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pengrusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono tidak ditahan Satgas Antimafia Bola Polri meski telah selesai melakukan pemeriksaan lanjutan.
Ia diketahui selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 08.00 WIB, Jumat (22/2) usai diperiksa 22 jam lamanya atau sejak pukul 09.43 WIB, Kamis (21/2).
Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu mengatakan dirinya akan menjalani kegiatan seperti biasanya.
"(Kegiatan hari ini? - red) Normal biasa, menjalankan tugas-tugas rutin sebagaimana biasanya," ujar Jokdri, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Meski telah selesai menjalani pemeriksaan, Jokdri menyatakan tak keberatan untuk diperiksa kembali.
Ia mengaku siap melakukan pemeriksaan berikutnya apabila dibutuhkan. Misalnya, ketika ada data yang dirasa kurang dan harus dilengkapi.
Baca: Mertuanya Tak Bisa Minum Air Sembarangan, Annisa Pohan Rela Cari Air Zam zam untuk Ani Yudhoyono
"Bisa saja ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi data-data yang dirasa kurang dan saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya," jelasnya.
Namun demikian, Jokdri enggan menyampaikan perihal substansi pertanyaan yang diajukan kepada dirinya oleh para penyidik.
Berkali-kali awak media menyoroti terkait pertanyaan tersebut, namun ia lebih memilih bungkam.
Ia hanya menegaskan bahwa substansi pertanyaan ada hubungannya dengan peristiwa penggeledahan di Jakarta saat dirinya tengah berada di Abu Dhabi.
Baca: Dua Kali Diperiksa sebagai Tersangka, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston Belum Ditahan KPK
"Ini tentu ada hubungannya dengan peristiwa penggeledahan ROP di Jakarta, saat saya berada di Abu Dhabi. Tapi subtansinya karena ini sudah masuk di proses hukum kita semua tunggu mudah-mudahan nanti segera bisa dituntaskan," kata dia.
"Saya mohon maaf tidak bisa menyampaikan substansinya, karena ini sudah masuk dalam proses hukum," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.