Kepala Satgas Antimafia Bola Ungkap Alasan Penahanan Joko Driyono
Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Joko Driyono telah melewati beberapa proses pemeriksaan
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan perihal penahanan matan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Kepastian itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
“Kepada saudara JD (Joko Driyono) kita tahan dengan pasal 363,235,233 221 Juncto 55 KUHP. Namun ingat dalam penahanan JD ada keterkaitan yang sudah saya sampaikan tadi, ada satu tersangka yang menduduki jabatan Komdis yang perlu kita lengkapi berkasnya dengan dokumen yang ada di kantor komdis,”
“Sehingga ketika kita butuhkan dan kita cari ternyata ada perusakan. Sehingga meskipun kita tahan dasarnya perusakan tadi ada keterkaitan match fixing,” kata Hendro Pandowo.
Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Joko Driyono telah melewati beberapa proses pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan saat status Joko Driyono sebagai saksi hingga akhir menjadi tersangka.
“Pertimbangannya ada beberapa kali pemeriksaan karena saudara JD tidak langsung periksa tersangka tapi saksi. Ketika kita periksa sebagai tersangka perlu pendalaman dan menggali info yang kita perlu dari JD sehingga pada hari ini tuntas maka kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejak satgas dibentuk pada 21 Desember 2018 hingga saat ini, Satgas bentukan Polri tersebut sudah sudah menangani 5 laporan ditetapkan 16 tersangka.