Satgas Antimafia Bola Sudah Tangani Lima Laporan dan Tetapkan 16 Tersangka
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan perihal penahanan matan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan perihal penahanan matan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Kepastian itu ia sampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
“Kepada saudara JD (Joko Driyono) kita tahan dengan pasal 363,235,233 221 Juncto 55 KUHP. Namun ingat dalam penahanan JD ada keterkaitan yang sudah saya sampaikan tadi, ada satu tersangka yang menduduki jabatan komdis yang perlu kita lengkapi berkasnya dengan dokumen yang ada di kantor komdis,”
“Sehingga ketika kita butuhkan dan kita cari ternyata ada pengrusakan. Sehingga meskipun kita tahan dasarnya pengrusakan tadi ada keterkaitan match fixing,” kata Hendro Pandowo.
Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Joko Driyono telah melewati beberapa proses pemeriksaan mulai dari status Joko Driyono hanya sebagai saksi hingga akhirnya tersangka.
“Pertimbangannya ada beberapa kali pemeriksaan karena saudara JD tidak langsung periksa tersangka tp saksi. Ketika kita periksa sebagai tersangka perlu pendalaman dan menggali info yg kita perlu dari JD sehingga pada hari ini tuntas maka kita lakukan penahanan,” jelasnya.
Seperti diketahui, sejak satgas dibentuk pada 21 Desember 2018 hingga saat ini, Satgas bentukan Polri tersebut sudah menangani 5 laporan ditetapkan 16 tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.