Ratu Tisha bilang PSSI Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Joko Driyono
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah resmi ditahan oleh Satgas Antimafia Bola pada Senin (26/3/2019) lantaran kasus perusakan atau penghilangan bar
Penulis: Abdul Majid
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah resmi ditahan oleh Satgas Antimafia Bola pada Senin (26/3/2019) lantaran kasus perusakan atau penghilangan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia.
Joko Driyono ditahan dengan pasal 363,235,233 221 Juncto 55 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
Mengetahui status anyar tersebut, PSSI melalui Sekjen Ratu Tisha mengatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Joko Driyono.
“Ya, setiap insan di PSSI, setiap proses hukum akan ada pendampingan hukum dan makanya ada Komite Hukum,” kata Tisha.
“Proses bantuan hukum adalah proses yang visi satu lagi, selain di luar area program PSSI. Ya, pastinya melalui Komite Hukum PSSI dan beberapa lawyer yang sudah ditunjuk akan menemani proses hukum,” sambungnya.
Meski demikian, Tisha juga menjelaskan PSSI tetap mengormati proses hukum, dan PSSI terus menjalankan program-programnya yang telah dibuat ketika Kongres.
“Yang jelas PSSI menghormati proses hukum itu. Kami fokus running organisasi saja,” ujar Tisha.
Terjaringnya nama Joko Driyono pada pusaran kasus pengaturan skor berawal ketika penyidik melakukan penggeledahan pada tangga 31 Januari dalam rangka kelengkapan berkas karena dari laporan Lasmi ada salah satu komdis yang kita lakukan penahanan.
Ketika, Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komdis pada 31 Januari dengan mencari bawang bukti untuk kelengkapan berkas, namun keesokan harinya kantor komdis yang telah diberi garis polisi ternyata ada perusakan barang bukti.
Dari kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka salah satunya supir pribadi Joko Driyono. Dan dari pemeriksaan lanjutan, Satgas Antimafia Bola pun lalu menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka.
Atas kasus itu, kepala Satgas Antimafia Bola Hendro Pandowo membeberkan, penahanan Jokdri telah memenuhi syarat karena diduga melanggar pasal ancaman yang hukumannya 7 tahun masa kurungan.
“Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup lakukan penahanan,” pungkasnya.