Jawaban Joko Driyono Saat Ditanya Hakim Soal Dakwaan
Kemudian Hakim Ketua menanyakan “Apakah keberatan atas dakwaan umum, atau mau diserahkan ke pengacara?,”
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Watawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks-Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono baru saja menyelesaikan persidangan perdana atas kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Dalam persidangan yang berdurasi sekitar 40 menit tersebut, Joko Driyono tampak tenang.
Joko Driyono hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan Hakim Ketua yang dipimpin oleh Kartim Haeruddin.
Antara lain penyocokan biodata di awal persidangan, dan setelah pembacaan dakwaan umum Joko Driyono kembali ditanya.
“Apakah saudara mengerti isi dakwaan umum yang telah dibacakan,” tanya Hakim Ketua.
“Mengerti,” jawab Joko Driyono.
Kemudian Hakim Ketua menanyakan “Apakah keberatan atas dakwaan umum, atau mau diserahkan ke pengacara?,”
“Izin yang mulia saya serahkan ke pengacara,” ucap Jokdri yang disambut pengacaranya, Abdanial Malaka dengan meminta majelis untuk langsung pembuktian pada sidang berikutnya.
Dengan begitu, persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (9/5/2019).
Dalam pertemuan selanjutnya, persidangan akan mengagendakan dengan pembuktian dengan kembali menghadirkan terdakwa beserta saksi-saksi dan barang bukti.
“Karena terdakwa dan penasihat hukum tidak mengajukan, makan delanjutnya akan memeriksa pokok perkara langsung. Mendengarkan keterangan saksi-saksi dan menghadirkan barang bukti ke persidangan,” kata Hakim Ketua.