Resmi: Johar Lin Eng, Mbah Putih, Mbah Pri Divonis Hukuman Penjara Terkait Mafia Bola
Johar Lin Eng, Dwi Irianto (Mbah Putih), Priyanto (Mbah Pri), Anik Yuni Artika, Wasit Nurul Syarifat, dan Mansyur Lestaluhu terbukti bersalah.
Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Uang yang dgunakan untuk menyuap itu bukan berasal dari dirinya, namun dari kantong Lasmi Indrayani, eks manajer Persibara.
"Uang semuanya dari Lasmi."
"Uang Penyuapan teman-teman sudah tahu semua."
Terkait PSSI yang membuat perjanjian bukan saya, bukan anak angkat saya Tika."
"Yang buat perjanjian PSSI dengan Lasmi, " ujar Mbah Pri.
Dalam postingan Instagram Mata Najwa, @matanajwa, berikut hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam kasus Mafia Bola:
1.Dwi Irianto/Mbah Putih (Penjara 1 tahun 4 bulan) Komisi Disiplin PSSI
2. Johar Lin Eng (Penjara 1 tahun 9 bulan) Komite Eksekutif PSSI
3. Priyanto/ Mbah Pri (Penjara 3 tahun) mantan Anggota Komite Wasit PSSI
4. Anik Yuni Artika/Tika (Penjara 2 tahun 6 bulan)
5. Wasit Nurul Syarifat (Penjara 1 tahun)
6. Mansyur Lestaluhu (Penjara 1 tahun) mantan Direktur Penugasan Wasit
(Tribunnews.com/Sina/Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain/Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)