Mbah Putih dan Johar Lin Eng Resmi Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Mafia Bola
Johar Lin Eng, Dwi Irianto (Mbah Putih), Priyanto (Mbah Pri), Anik Yuni Artika, Wasit Nurul Syarifat, dan Mansyur Lestaluhu terbukti bersalah.
Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Whiesa Daniswara
"Uang yang dgunakan untuk menyuap itu bukan berasal dari dirinya, namun dari kantong Lasmi Indrayani, eks manajer Persibara.
"Uang semuanya dari Lasmi."
"Uang Penyuapan teman-teman sudah tahu semua."
Terkait PSSI yang membuat perjanjian bukan saya, bukan anak angkat saya Tika."
"Yang buat perjanjian PSSI dengan Lasmi, " ujar Mbah Pri.
Dalam postingan Instagram Mata Najwa, @matanajwa, berikut hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Banjarnegara dalam kasus Mafia Bola:
1.Dwi Irianto/Mbah Putih (Penjara 1 tahun 4 bulan) Komisi Disiplin PSSI
2. Johar Lin Eng (Penjara 1 tahun 9 bulan) Komite Eksekutif PSSI
3. Priyanto/ Mbah Pri (Penjara 3 tahun) mantan Anggota Komite Wasit PSSI
4. Anik Yuni Artika/Tika (Penjara 2 tahun 6 bulan)
5. Wasit Nurul Syarifat (Penjara 1 tahun)
6. Mansyur Lestaluhu (Penjara 1 tahun) mantan Direktur Penugasan Wasit
(Tribunnews.com/Sina/Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain/Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.