Striker Kalteng Putra Patrich Wanggai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukumnya
pesepak bola kelahiran Nabire itu dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah bar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Penyerang kesebelasan Kalteng Putra, Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas dugaan penganiayaan terhadap Lalu Dhimas Ajie, warga Prawirodirjan, Gondomanan, 11 April 2019 lalu.
Adapun penetapan status tersangka melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) per 2 Juli 2019.
Menanggapi status tersangka yang ditetapkan oleh Polda DIY pada kliennya, Kuasa Hukum Patrich Wanggai, Ayon Triasmoro, urung berkomentar.
"Kami sudah mendapatkan informasi itu soal penetapan tersangka (Patrich) itu, masih penyedikan di Polda DIY,” ujar Ayon sata dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/7/2019).
"Sementara itu dulu (informasi) dari saya," tambahnya.
Sementara itu, Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto membenarkan jika Patrich sudah menjadi tersangka.
"Kasus itu masih dalam pemberkasan, penyidikan sudah berjalan sekitar 80 persen," ujar Yuli.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dilansir Tribun Jogja, pesepak bola kelahiran Nabire itu dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah bar, di kawasan Demangan Baru, pada Kamis (11/4/2019) dini hari, sekira pukul 03.30 WIB.
Ia memukul seorang pria bernama Lalu Dhimas Ajie saat korban berusaha melerai permasalahan Patrich dengan orang lain ketika itu.
Patrich Wanggai sempat memberikan hak jawab bahwa kejadian tersebut merupakan hal biasa terjadi antar sesama laki-laki.
Ia pun menyatakan tidak berada dalam kondisi mabuk saat kejadian dini hari tersebut. (TRIBUNJOGJA.COM)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.