Hasil Sidang Komdis PSSI: Berikut Larangan yang Diterima Asisten Pelatih dan Satu Pemain Bali United
Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang pada Minggu (21/7/2019) dan Selasa (23/7/2019). Berikut Hasilnya!
Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
Hasil Sidang Komdis PSSI: Berikut Larangan yang Diterima Asisten Pelatih dan Satu Pemain Bali United
TRIBUNNEWS.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang pada Minggu (21/7/2019) dan Selasa (23/7/2019).
Dari hasil sidang Komdis PSSI, ada 9 tim dan individu yang mendapatkan hukuman.
Hasil lengkap sidang Komdis PSSI tayang di akhir berita.
Baca: Jadwal, Statistik dan Prediksi Persib Bandung vs Bali United Liga 1 2019 Besok Jumat (25/7)
Dilansir Tribunnews dari laman resmi PSSI, asisten pelatih Bali United, Andrew Keith Petterson mendapatkan hukuman larangan masuk stadion sebanyak 4 pertandingan.
Andrew juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta karena mengacungan jari tengah kepada wasit.
Kejadian itu terjadi saat Bali United bertandang ke markas Persela, pada 18 Juli 2019.
Tak hanya Andrew, pemain belakang Bali United, Willian Silva Costa Pacheco juga mendapatkan hukuman berupa larangan bermain satu pertandingan karena melakukan tindakan tidak sportif.
Tindakan tersebut terjadi ketika Bali United bertandang ke markas Barito Putera, pada 14 Jul 2019.
Baca: Jadwal Liga 1 Hari Ini: Semen Padang FC vs Arema FC, Tira Persikabo vs Madura United Live Indosiar
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 21 Juli 2019
1. Asisten Pelatih Bali United FC, Sdr. Andrew Keith Petterson
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Bali United
- Tanggal kejadian: 18 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Mengancungkan jari tengah kepada wasit
- Hukuman: Larangan masuk stadion sebanyak 4 (empat) pertandingan dan denda Rp.
10.000.000,-
Hasil Sidang Komite Disiplin, tanggal 23 Juli 2019
1. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 13 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare di 4 (empat) titik
- Hukuman: Denda Rp. 100.000.000
2. PSM Makassar
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSM Makassar vs Bhayangkara FC
- Tanggal kejadian: 13 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Mendapatkan 5 (lima) Kartu Kuning dalam 1satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
3. Pemain Bali United, Willian Silva Costa Pacheco
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PS Barito Putera vs Bali United
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan sebagai tambahan sanksi dari
Komite Disiplin PSSI
4. Panitia pelaksana Pertandingan PS. TIRA Persikabo
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: TIRA Persikabo vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 16 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman karena tingkah laku buruk suporter
- Hukuman: Teguran keras
5. Persiraja Banda Aceh
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: PSGC Ciamis vs Persiraja Banda Aceh
- Tanggal kejadian: 13 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Mendapatkan 5 (lima) kartu Kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp. 25.000.000
6. Persis Solo
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persis Solo vs Martapura FC
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melempar flare ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
7. Persik Kediri
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persewar Waropen
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melempar botol ke dalam lapangan serta turun ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
8. Ofisial Persewar Waropen, Sdr. Carolino Ivak Dalam
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persewar Waropen
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan selebrasi berlebihan
- Hukuman: Teguran keras
9. PSPS Riau
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: PSPS Riau vs Aceh Babel United FC
- Tanggal kejadian: 18 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
(Tribunnews.com/Sina)