Hasil Sidang Komdis PSSI: Ulah Suporter, Persebaya Didenda Rp 100 Juta
Persebaya kembali mendapatkan hukuman karena ulah suporter saat melakoni laga tandang lawan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Sleman.
Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
Hasil Sidang Komdis PSSI: Ulah Suporter, Persebaya Didenda Rp 100 Juta
TRIBUNNEWS.COM - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menyelenggarakan sidang pada Minggu (21/7/2019) dan Selasa (23/7/2019).
Dari hasil sidang Komdi PSSI, Persebaya kembali mendapatkan hukuman karena ulah suporter saat melakoni laga tandang lawan PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Sleman.
Komdis PSSI menilai ada penyalaan flare di empat titik yang dilakukan suporter Persebaya dalam stadion.
Baca: Hasil Sidang Komdis PSSI: Berikut Larangan yang Diterima Asisten Pelatih dan Satu Pemain Bali United
Atas kejadian itu, Persebaya dijatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 100 juta.
Hukuman yang diterima Persebaya merupakan kali kedua pada musim ini.
Sebelumnya, pada hasil sidang Komdis 16 Juli 2019 lalu, Persebaya juga terkena hukuman denda sebesar Rp 150 juta karena menyalakan kembang api/smoke bomb.
Kejadian itu terjadi di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, ketika melawan Persib dalam lanjutan Liga 1 2019.
Dilansir Tribunnews dari laman Emosijiwaku.com, pemberitahuan di atas tertuang dalam surat putusan dari Komdis PSSI bernomor 040/L1/SK/KD-PSSI/VII/2019 tertanggal 23 Juli 2019, denda dijatuhkan terkait tingkah laku buruk suporter.
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 21 Juli 2019
1. Asisten Pelatih Bali United FC, Sdr. Andrew Keith Petterson
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Bali United
- Tanggal kejadian: 18 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Mengancungkan jari tengah kepada wasit
- Hukuman: Larangan masuk stadion sebanyak 4 (empat) pertandingan dan denda Rp.
10.000.000,-
Hasil Sidang Komite Disiplin, tanggal 23 Juli 2019
1. Persebaya Surabaya
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSS Sleman vs Persebaya Surabaya
- Tanggal kejadian: 13 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare di 4 (empat) titik
- Hukuman: Denda Rp. 100.000.000
2. PSM Makassar
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSM Makassar vs Bhayangkara FC
- Tanggal kejadian: 13 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Mendapatkan 5 (lima) Kartu Kuning dalam 1satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
3. Pemain Bali United, Willian Silva Costa Pacheco
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PS Barito Putera vs Bali United
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan sebagai tambahan sanksi dari
Komite Disiplin PSSI
4. Panitia pelaksana Pertandingan PS. TIRA Persikabo
- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: TIRA Persikabo vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 16 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Gagal memberikan rasa aman karena tingkah laku buruk suporter
- Hukuman: Teguran keras
5. Persiraja Banda Aceh
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: PSGC Ciamis vs Persiraja Banda Aceh
- Tanggal kejadian: 13 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Mendapatkan 5 (lima) kartu Kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp. 25.000.000
6. Persis Solo
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persis Solo vs Martapura FC
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melempar flare ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
7. Persik Kediri
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persewar Waropen
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melempar botol ke dalam lapangan serta turun ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
8. Ofisial Persewar Waropen, Sdr. Carolino Ivak Dalam
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: Persik Kediri vs Persewar Waropen
- Tanggal kejadian: 14 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Melakukan selebrasi berlebihan
- Hukuman: Teguran keras
9. PSPS Riau
- Nama kompetisi: Liga 2 2019
- Pertandingan: PSPS Riau vs Aceh Babel United FC
- Tanggal kejadian: 18 Juli 2019
- Jenis pelanggaran: Menyalakan flare
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
(Tribunnews.com/Sina)