Daftar Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI, Gusti Randa Tidak Lolos dan Tidak Boleh Banding
Sebanyak 11 nama mencuat sebagai calon Ketua Umum, sebanyak 20 nama untuk calon Waketum, dan 91 nama calon anggota Ekso PSSI.
Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Whiesa Daniswara
Daftar Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum,PSSI, Gusti Randa Tidak Lolos dan Tidak Diizinkan Banding
TRIBUNNEWS.COM - Komite Pemilihan PSSI (KP PSSI) mengumumkan daftar calon Ketum, Waketum, dan Komite Eksekutif PSSI pada Kamis (10/10/2019).
Daftar nama calon Ketum, Waketum, dan Komite Eksekutif PSSI ada di akhir berita.
Sebanyak 11 nama mencuat sebagai calon Ketua Umum PSSI, sebanyak 20 nama untuk calon Waketum, dan 91 nama calon anggota Komite Eksekutif yang akan menjabat untuk periode 2019-2023.
Baca: Dicalonkan PSSI jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Risma Tertantang Benahi Stadion di Surabaya
Dari 11 nama calon Ketum PSSI, tiga diantaranya tidak lolos karena kurang kelengkapan persyaratan administratif sesuai form KP-KBP 01 lembar deklarasi dukungan bakal calon ketua umum.
Ketiga nama di atas adalah Arif Putra Wicaksono, Sarman, dan Yesayas Oktavianus.
Dalam pemberitaan PSSI, calon ketum yang tidak lolos itu diizinkan melakukn banding ke Komisi Banding Pemilihan (KBP).
Untuk calon wakil ketum PSSI, dari 21 nama yang terdaftar, 8 diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif dan tidak menyerahkan lembar konfirmasi menjadi calon wakil ketua umum PSSI.
Kedelapan nama di atas adalah, Ahmad Riyadh, Augie Benyamin, Budi Setiawan, Gusti Randa, Sally Atyasasmi, Wardy Ashari Siagian. Mereka tidak diizinkan untuk melakukan banding ke KBP.
Baca: Daftar Calon Ketum, Waketum, dan Exco PSSI yang Lolos dan Tidak Lolos Verifkasi
Sementara Doni Setiawan dan Yesayas Oktavianus diperbolehkan banding ke KBP.
Untuk Komite Eksekutif atau Exco PSSI, dar 91 nama yang mencalonkan diri, 70 diantaranya lolos.
Sebanyak 20 nama tidak mendapatkan hak untuk mengajukan banding serta nama yang tidak lolos tapi diizinkan banding.
"Yang tidak lolos ada yang pencalonannya tidak dikonfirmasi, didukung tapi tidak bersedia memberikan formulir A1 dan A2 dan tidak bersedia memenuhi persyaratan. Mereka yang tidak lolos tapi boleh banding hanya kekurangan administrasi."
"Dan umumnya yang tidak lolos karena masa kerjanya di PSSI. Kami tidak mau kompromi terhadap statuta," tutur Syarif Bastaman, Ketua Komite Pemilihan PSSI.