La Nyalla Mattalitti Lolos Calon Ketum PSSI,Sempat Jadi Tersangka hingga Akui Sebar Hoaks Jokowi PKI
Beberapa nama calon Ketua Umum sudah sampai pada tahap pemeriksaan dan verifikasi, nama La Nyalla Mattalitti pun lolos. Siapa sosok kontroversial ini?
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Daryono
Beberapa nama calon Ketua Umum sudah sampai pada tahap pemeriksaan dan verifikasi, nama La Nyalla Mattalitti pun lolos. Siapa sosok kontroversial ini?
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa nama calon Ketua Umum sudah sampai pada tahap pemeriksaan dan verifikasi, nama La Nyalla Mattalitti pun lolos. Siapa sosok kontroversial ini?
Komite Pemilihan (KP) PSSI telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah nama yang mendaftar sebagai calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota exco PSSI periode 2019-2023.
Selanjutnya, akan ada kongres PSSI yang akan digelar pada 2 November mendatang untuk menentukan pemimpin PSSI lima tahun kedepan.
Nama La Nyalla Mattalitti pun masuk daftar tersebut.
Nama La Nyalla Mattalitti akan bersaing dengan 7 orang lainnya.
Terlihat dari deretan politisi hingga penegak hukum ikut masuk jadi calon Ketua Umum PSSI.
Baca: Sejatinya Perubahan PSSI Ada di Tangan Voters kata La Nyalla Mattalitti
Seperti Vijaya Fitriyasa, Faru Djemi Francis, Bernhard Limbong, Aven Hinelo, Rahim Soekasah, Benny Erwin, Mochamad Iriawan, dan La Nyalla Mattalitti.
Sosok La Nyalla Mattalitti pun menjadi sorotan publik.
Pasalnya, mantan Ketua Umum PSSI periode 2015/2016 tersebut masih penuh dengan kontroversi.
Berikut Tribunnews.com himpun beberapa hal yang berhubungan dengan aksi La Nyalla yang menarik perhatian khalayak :
Tersangka Korupsi dan Bidikkan KPK
Dikutip dari Kompas.com, Mantan Ketua Umum PSSI itu pernah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016.
Kejaksaan Agung menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Saat ditetapkan tersangka, La Nyalla menjabat sebagai Kepala Kadin Jawa Timur.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
La Nyalla menilai, status tersangka untuk dirinya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dana hibah tidak mendasar.
"Itu semua pesanan, silakan saja, suka-suka mereka," kata La Nyalla dalam pesan media sosial kepada media, Jumat (18/3/2016).
Selama proses hukum, La Nyalla sempat dicari-cari karena kabur ke Singapura hingga akhirnya dideportasi.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla langsung menggunakan haknya untuk menggugat lewat praperadilan.
Ternyata, hakim tunggal memenangkan La Nyalla dan menganggap penetapan tersangka tidak sah.
Namun, Kejati Jatim tak patah arang.
Pada April 2016, kejaksaan kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla.
Sprindik baru itu ditandatangani tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan.
Beberapa hari kemudian, kejaksaan kembali mengeluarkan sprindik untuk La Nyalla.
Kali ini, penyidik mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya dalam kurun 2010 hingga 2013.
Atas penetapan kembali dirinya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan lagi gugatan praperadilan.
Untuk kedua kali, La Nyalla memenangi gugatan yang menggugurkan status tersangkanya.
Kejati Jatim saat itu memastikan akan terus mengejar La Nyalla dan membawanya ke pengadilan.
Kepala Kejati Jatim saat itu, Maruli Hutagalung, mempersilakan kuasa hukum La Nyalla untuk kembali menggugat praperadilan status tersangka yang dikeluarkannya.
Dia menegaskan akan kembali mengeluarkan sprindik baru jika pengadilan membatalkan status tersangka mantan ketua umum PSSI itu.
"100 kali digugat praperadilan, 100 kali saya akan keluarkan sprindik baru untuk La Nyalla. Begitu seterusnya," ucap Maruli
Sprindik baru kembali dikeluarkan pada 30 Mei 2016.
La Nyalla pun kembali berstatus tersangka.
Kasus La Nyalla akhirnya dibawa hingga persidangan dan sempat dituntut enam tahun penjara oleh jaksa.
Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas pada 27 Desember 2016. Selama proses hukum, ia juga sempat dipenjara selama 7 bulan.
Putusan itu diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selain Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada tahun yang sama, La Nyalla juga dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo saat itu membenarkan bahwa KPK tengah melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Salah satu supervisi itu terkait kasus dugaan korupsi oleh La Nyalla. Agus mengatakan, tidak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat La Nyalla sebagai tersangka.
Pada Maret 2015, KPK pernah memintai keterangan La Nyalla terkait proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya.
Dalam kasus tersebut, KPK tidak hanya menyelidiki soal pembangunan rumah sakit, tetapi juga termasuk pengadaan alat kesehatan di RS Unair.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka.
Namun, pengusutan kasus itu tak sampai menetapkan La Nyalla sebagai tersangka.
Baca: PSSI: Kick-off Liga 1 2020 Harus di Maret
Pindah Haluan Politik
La Nyalla pindah haluan politik setelah pengakuan mahar politik yang disebut diminta Prabowo.
La Nyala berkicau di sosial media dirinya meminta uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Ia menyebut, uang tersebut merupakan mahar politik yang diminta untuk diusung sebagai calon gubernur Jawa Timur.
Uang itu akan digunakan untuk biaya pembayaran saksi di tempat pemungutan suara.
"Saya dimintai uang Rp 40 miliar. Uang saksi disuruh serahkan tanggal 20 Desember 2017. Kalau tidak bisa, saya tidak akan direkomendasi," ujar La Nyalla, 11 Januari 2018.
Namun, pada akhirnya La Nyalla tidak menyerahkan uang yang disyaratkan hingga akhirnya pencalonannya terhenti.
Karena hal tersebut, La Nyalla memiliih pindah haluan politik tidak mendukung Prabowo.
Sejak April 2018, ia bergabung menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB) berdasarkan konfirmasi Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
“Saya pribadi dukung Pak Jokowi, lebih jelas dan nyata program-programnya,” katanya, Sabtu (13/10/2018). “Saya capek jadi oposisi, sekarang dukung yang pasti-pasti saja, yang programnya sudah nyata dan jelas,” katanya, Sabtu (13/10/2018).
Baca: Jokowi Diam Ditanya soal Perppu KPK, Ketua MPR yang Jawab
Akui Sebar Hoaks Jokowi PKI
Akhir tahun 2018, La Nyalla kembali muncul dengan pernyataan mengejutkan.
Ia mengakui pernah memfitnah Jokowi sebagai seorang PKI.
Setelah pengakuan yang menggemparkan tersebut, La Nyalla meminta maaf dan bersedia mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saya sudah keliling, kami sudah keliling dengan saya memviralkan bahwa Pak Jokowi bukan PKI. Saya sudah minta maaf, dan saya mengakui bahwa saya yang sebarkan isu PKI itu. Saya yang ngomong Pak Jokowi PKI. Saya yang mengatakan Pak Jokowi itu agamanya enggak jelas, tapi saya sudah minta maaf," ujar La Nyalla saat di kediaman Ma'ruf Amin, Selasa (11/12/2018).
La Nyalla mengaku sudah meminta maaf sebanyak tiga kali kepada Jokowi.
Jokowi sendiri telah membenarkan hal itu.
"Pak Nyalla sudah ketemu saya di Surabaya. Sudah minta maaf tiga kali," kata Jokowi.
Jadi Ketua DPD Melalui Voting
La Nyalla Mattalitti secara resmi telah terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk masa jabatan 2019-2024.
Sebelumnya, La Nyalla ditetapkan sebagai Ketua DPD melalui mekanisme voting yang dilakukan 134 anggota DPD yang hadir.
La Nyalla mendapatkan 47 suara mengalahkan tiga pesaingnya, yakni Nono Sampono dengan 40 suara, Mahyudin 28 suara, dan Sultan Bachtiar 18 suara.
Dengan demikian, tiga orang pesaing La Nyalla yang gagal akan menjadi Wakil Ketua DPD.
Harta Kekayaan
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 8 April 2019 yang bersumber dari elhkpn.kpk.go.id, La Nyalla memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 14.214.635.894 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, La Nyalla tercatat memiliki 8 tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, yakni Surabaya, Jakarta, dan Batu.
Perinciannya 4 tanah dan bangunan di Surabaya senilai Rp 7.256.000.000, 3 tanah dan bangunan di Jakarta senilai 4.229.033.955, serta 1 tanah dan bangunan di Batu Jawa Timur senilai Rp 8,8 juta.
Sehingga, bila ditotal, nilai tanah dan bangunan milik La Nyalla yakni Rp 11.493.833.955 miliar.
La Nyalla juga tercatat memiliki satu buah mobil bermerek Alphard tipe G tahun 2012 senilai Rp 616 juta dan satu buah motor merek Supra Fit tahun 2012 yang bernilai Rp 5 juta.
Selain itu, La Nyalla memiliki harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 1 miliar dan memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1.099.801.939
LHKPN tersebut diumumkan dengan catatan lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 18 Juni 2019.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontroversi La Nyalla Mattalitti, Ketua DPD yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi..." dan artikel di Kompas.com dengan judul " Jadi Ketua DPD, Ini Profil dan Harta Kekayaan La Nyalla Mattalitti"
(Tribunnews.com/ Kompas.com/ Ambaranie Nadia Kemala Movanita/ Dandy Bayu Bramasta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.