Keputusan PSSI Soal Kelanjutan Kompetisi Musim Ini, Bahas Gaji hingga Nasib Liga 1 2020
Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) mengambil sikap dalam menghadapi wabah Pandemi Corona yang sedang melanda Indonesia.
Penulis: Atreyu Haikal Rafsanjani
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM - Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) mengambil sikap dalam menghadapi wabah Pandemi Corona yang sedang melanda Indonesia.
Keputusan yang dibuat ini sebelumnya sudah mendapatkan masukan dari Komite Eksekutif PSSI dan dari operator Liga, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) serta masukan dan saran dari klub perserta Liga 1 dan Liga 2 musim 2020.
Dalam Keputusan yang diterima Tribunnews, PSSI membuat enam poin yang bisa digunakan sebagai acuan para tim Liga 1 dan Liga 2020 dalam mengambil keputusan.
Diantara keputusan yang dikeluarkan oleh PSSI tersebut adalah membahas mengenai klub kontestan bisa memotong gaji pemain dan tim pelatih dan hanya membayarkan sebersa 25 persen dari kontrak yang telah disepakati terlebih dahulu yang terdapat di poin kedua.
Baca: Dampak Penundaan Olimpiade 2020, PSSI-nya Australia Minta Kebijakan Khusus dari FIFA dan IOC
Baca: Wacana Pemotongan Gaji, Rendi Irwan Beri Tanggapan, hingga Persib Bandung Belum Ambil Keputusan
Selain itu dalam keputusan tersebut juga membahas mengenai masa depan Liga 1 maupun Liga 2 musim 2020 yang saat ini sedang dihentikan untuk sementara oleh PSSI.
Dalam poin tersebut keputusan mengenai jalannya Liga akan mengikuti keputusan Pemerintah Indonesia dalam memutuskan masa Status Keadaaan Tertentu Darurat Bencana.
Kompetisis Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 sendiri saat ini masih ditunda hingga 29 Mei 2020.
Jika Status Keadaaan Tertentu Darurat Bencana dari pemerintah tidak diperpanjang hingga 29 Mei 2020, maka Liga akan dilanjutkan pada 1 Juli 2020.
Sedangkan jika Status Keadaaan Tertentu Darurat Bencana diperpanjang setelah tanggal 29 Mei 2020, maka Liga 1 dan Liga 2 bisa saja dihentikan.
Berikut Isi Lengkap Enam Keputusan PSSI mengenai nasib kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020
1. PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka status ini disebut keadaan Kahar (Force Majeure).
2. Berdasarkan ayat pertama, maka klub peserta Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan perubahan kontrak kerja yang telah ditandatangani atau disepakati antara klub dan pemain, pelatih, dan offisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja.
3. Menunda gelaran kompetisi Liga 1 dan Liga 2 sampai tanggal 29 Mei 2020.
4. Apabila status keadaan tertentu darurat bencana tidak diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia, maka PSSI menginstruksikan PT Liga Indonesia Baru untuk dapat melanjutkan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 terhitung setelah tanggal 1 Juli 2020.
5. Apabila Pemerintah Indonesia memperpanjang status status keadaan tertentu darurat bencana setelah tanggal 29 Mei 2020, PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 musim 2020 akan dihentikan.
6. Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam surat keputusan yang terpisah.
(Tribunnews/Haikal)