Bhayangkara FC Serahkan Kasus Saddil Ramdani ke Polres Kendari kata I Nyoman Yogi Hermawan
Manajemen Bhayangkara FC akhirnya buka suara terkait kabar dugaan pemukulan yang dilakukan oleh salah satu pemainnya, Saddil Ramdani, di Kendari
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Bhayangkara FC akhirnya buka suara terkait kabar dugaan pemukulan yang dilakukan oleh salah satu pemainnya, Saddil Ramdani, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pihak Bhayangkara FC memutuskan untuk menyerahkan kasus tersebut ke Polres Kendari untuk diselidiki.
Saddil Ramdani dikabarkan telah melakukan penganiayaan kepada Irwan di Kendari belum lama ini.
Atas perbuatan itu Saddil Ramdani dilaporkan ke Polres Kendari oleh pelapor yang bernama Adrian.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Saddil Ramdani Bernomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020.
Kejadian tersebut kabarnya dilakukan Saddil Ramdani di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Jumat (27/3/2020).
Korban juga dikabarkan mengalami luka robek di kepala bagian kanan dan luka di sekitar bibir.
Manajemen The Guardian menyerahkan proses hukum yang harus dijalani Saddil Ramdani kepada Polres Kendari.
"Kami menyerahkan proses hukum kepada Polres Kendari," kata manajer Bhayangkara FC, I Nyoman Yogi Hermawan.
Yogi Hermawan menambahkan, pihaknya tengah mencari informasi lebih dalam terkait permasalahan hukum yang menimpa pemain timnas Indonesia tersebut.
Salah satu info yang didapat, masalah tersebut terjadi di antara keluarga besar Saddil Ramdani.
Eks pemain Persela Lamongan itu saat ini sedang dibayangi sanksi dari Bhayangkara FC.
Menurut pasal 12 poin 2.A dalam kontrak pemain Bhayangkara FC, kontrak Saddil Ramdani bersama tim milik Kepolisian Republik Indonesia itu bisa berakhir jika ia terjerat hukum pidana.
"Kami tunggu proses penyelidikan pihak berwajib."
"Setelah itu kami akan membahasnya dalam rapat manajemen," ucap pria berpangkat AKBP tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.