Waketum PSSI Cucu Somantri: Pemilihan Sekjen Tidak Instan
Cucu menegaskan proses penentuan pengganti di posisi Sekjen tak bisa dilakukan secara instan atau sepihak, terdapat mekanisme organisasi
Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum PSSI yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri meralat ucapan sebelumnya yang mengatakan Maaike Ira Puspita yang kini menjabat sebagai Wasekjen naik menggantikan Tisha.
Pernyataan itu pun mendapat respon dari anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang menyangkal bahwa belum ada pengganti Tisha.
Dalam rilis terbaru, Cucu menegaskan proses penentuan pengganti di posisi Sekjen tak bisa dilakukan secara instan atau sepihak, terdapat mekanisme organisasi yang harus dilalui.
“Ada fit and proper test yang harus diikuti oleh sang calon. Tanpa kecuali. Setelah itu, harus ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI,” tegas Cucu, Selasa (14/4).
Seperti diketahui, posisi Sekjen terbilang sangat menentukan dalam organisasi PSSI. Karena itu, ia haruslah dipilih dari sosok yang paham dan menguasai organisasi serta paham terhadap sepak bola Indonesia secara menyeluruh.
Dalam daftar tanggung jawab Sekjen PSSI berdasarkan pasal 61 poin 3 Statuta PSSI disebutkan beberapa tugas Sekjen di antaranya melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum. Kemudian, mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan badan-badan lain.
Tidak hanya itu, sesuai yang tertulis pasal 61 poin 3 Statuta PSSI, Sekjen PSSI juga diharuskan menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi Kabupaten, asosiasi kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.
“Sekali lagi, menilik tanggung jawab dan tugasnya yang berat, wajar jika penentuan Sekjen PSSI itu harus melalui tahapan yang panjang dan detail,” kata Cucu.