Menilik Tugas dan Syarat Menjadi Sekjen PSSI
Pasca mundurnya Rtu Tisha dari Sekjen PSSI, federasi sepak bola Indonesia akan mencari penggantinya, berikut syarat dan tugas yang harus diketahui.
Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ratu Tisha Destria resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) PSSI pada Senin (13/4/2020).
Melalui rekaman audio yang diunggah ke Instagram pribadi milikinya, Ratu Tisha menyampaikan pengalamannya di tubuh PSSI sejak menjabat pada Juli 2017.
Keputusan yang diambil Ratu Tisha otomatis bakal menjadikan ruang kosong pada posisi Sekjen PSSI, dan kini publik mempertanyakan siapa calon pengganti Ratu Tisha.
Baca: Petinggi Sriwijaya FC Ajak Ratu Tisha Bergabung Menjadi Manajer Tim
Baca: Kaget Ratu Tisha Mundur, Bagus Kahfi: Orangnya Kuat dan Pejuang Tinggi
Wakil Ketua Umum PSSI, Cucu Soemantri menegaskan akan menjalankan prosedur, mekanisme yang ada, dan tidak bisa dilakukan secara sepihak dalam pencarian calon pengganti Ratu Tisha.
"Ada fit and proper test yaang harus dilalui sang calon. Tanpa kecuali. Setelah itu, harus ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI," kata Cucu Soemntri dikutip dari Liga Indonesia.
Posisi sekjen sangat menentukan dalam Organisasi PSSI, oleh karena itu, federasi sepak bola tertinggi di Indonesia ini menginginkan sosok yang tepat, yang mengerti sepak bola Indonesia secara menyeluruh.
Berdasarkan pasal 61 poin 3 Statuta PSSI disebutkan, Sekjen memiliki tugas untuk melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
Baca: Soal Kebijakan PSSI, Pelatih Arema FC, Mario Gomez Prioritaskan Keselamatan
Baca: Ketua Askot PSSI Depok Pastikan RedBull Depok FC Belum Terdaftar Sebagai Kontestan Liga 3
Kemudian, mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan badan-badan lain.
Tidak hanya itu, sesuai dengan yang tertulis pasal 61 poin 3 Statuta PSSI, Sekjen PSSI juga diharuskan menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi Kabupaten, asosiasi kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.
"Sekali lagi, menilik tanggung jawab dan tugasnya yang berat, wajar jika penentuan Sekjen PSSI itu harus melalui tahapan yang panjang dan detail," pungkas Cucu.
Dilansir Kompas.com, melengkapi syarat menjadi Sekjen PSSI, tertuang dalam Statuta PSSI 2019 pasal 61 ayat 2 dan ayat 3.
“Sekretaris Jenderal harus ditunjuk berdasarkan perjanjian yang diatur oleh hukum privat dan harus memenuhi kriteria dan kualifikasi profesional yang dapat dibuktikan dengan proses seleksi yang transparan dan akuntabel,” tulis isi Statuta PSSI pasal 61 ayat 2.
Baca: Persib Bandung Dukung Kebijakan PSSI Terkait Kompetisi Pengganti Liga 1 2020
Baca: Waketum PSSI Cucu Somantri: Pemilihan Sekjen Tidak Instan
Kemudian dalam Statuta PSSI 2019 pasal 61 ayat 3 dijelaskan tugas dan tanggung jawab sebagai Sekretaris Jenderal, di antaranya:
a. Melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan komite eksekutif sesuai dengan arahan dari ketua umum.
b. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh komite eksekutif, komite tetap serta komite Ad-Hoc.
c. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan komite eksekutif dan badan-badan lain.
d. Menyusun berita acara rapat pada Kongres PSSI, komite eksekutif, komite tetap, dan komite Ad-Hoc.
e. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
f. Surat menyurat atau korespodensi resmi PSSI.
g. Menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, asosiasi kabupaten, asosiasi kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.
h. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
i. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.
j. Mengusulkan staf untuk membantu ketua umum kepada ketua umum.
(Tribunnews.com/Sina, Kompas.com/Angga Setiawan)