Tak Puas Kinerja Cucu Somantri, Tiga Direktur PT LIB Ajukan Pengaduan ke Pemegang Saham
Tiga Direktur di jajaran direksi PT Liga Indonesia Baru (LIB) melakukan pengaduan mengenai keresahan di internal perseroan kepada para pemegang saham.
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Direktur di jajaran direksi PT Liga Indonesia Baru (LIB) melakukan pengaduan mengenai keresahan di internal perseroan kepada para pemegang saham.
Ketiga orang tersebut adalah Direktur Operasional Sudjarno, Direktur Bisnis Rudy Kangdra, dan Direktur Keuangan Anthony Chandra Kartawiria.
Mereka melakukan pengaduan terhadap kinerja dari Direktur Utama PT LIB, Cucu Somantri, yang tidak dilakukan dengan cara-cara semestinya.
Dalam surat yang ditandatangani ketiganya tersebut menjelaskan, pengurusan dan pengelolaan PT. Liga Indonesia Baru ("Perseroan") tidak dilakukan dengan cara-cara yang semestinya, yaitu sebagaimana diatur oleh perundang-undangan dibidang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan, dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Selain itu, pengambilan keputusan-keputusan Perseroan banyak yang dimonopoli dan diputuskan secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama PT LIB.
Hal itu meliputi kebijakan terkait HRD, keuangan, sponsor dan lain lain tanpa melalui mekanisme rapat direksi sebagaimana mestinya.
Ketiganya menilai, bahwa praktek monopoli dan pengambilan keputusan secara sepihak telah menimbulkan keresahan di kalangan internal Perseroan.
Nantinya, dikhawatirkan dapat menimbulkan demoralisasi di kalangan karyawan dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum yang dapat merugikan Perseroan dikemudian hari.
Selanjutnya, ketiga Direktur itu menyangkal keterlibatan dan tanggung-jawab kami atas keputusan-keputusan yang dibuat secara sepihak oleh pejabat Direktur Utama.
Menurt ketiganya, keputusan-keputusan yang dibuat tanpa persetujuan dan tanpa melalui proses Rapat Direksi sebagaimana mestinya.
Terakhir, ketiganya meminta kepada para pemegang saham Perseroan agar berkenan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Hal tersebut dilakukan untuk meneliti lebih jauh pengaduan, serta melakukan evaluasi terhadap kepengurusan Perseroan dan untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan demi kebaikan Perseroan.