Imam Nahrawi Diadili
Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak cukup dikenai vonis 7 tahun penjara, namun membayar uang ganti negara sebesar 18 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak cukup sampai di situ, Imam Nahrawi juga diwajibkan mengganti uang negara dengan jumlah yang tak sedikit.
Imam Nahrawi wajib membayar uang ganti negara sebesar Rp 18 miliar dalam kurun waktu satu bulan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Baca: Hakim Rosmina Tegur Imam Nahrawi yang Meminta Agar Aliran Dana Rp 11,5 Miliar Diusut Tuntas
Baca: Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Kemudian, majelis hakim menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.
