Menpora dan Ketum PSSI Dapat Tugas Khusus Begitu Panitia Penyelenggara Piala Dunia U-20 Terbentuk
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan
Editor: Toni Bramantoro
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021.
Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, pada tanggal 15 September 2020 lalu.
Dalam Keppres tersebut, susunan kepanitiaan Indonesia FIFA U-20 World Cup 2021 Organizing Committee (INAFOC) dibentuk dengan melibatkan beberapa Kementerian dan pihak-pihak lainnya yang dianggap mumpuni.
Panitia Nasional INAFOC membagi tugasnya menjadi dua kepanitiaan yang terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
Khusus untuk Panitia Pelaksana dibagi ke dalam tiga bidang yakni Panitia Pelaksana INAFOC, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.
Seluruh bidang yang ditetapkan dalam Keppres Nomor 19 Tahun 2020 diisi oleh orang-orang yang ahli dibidangnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainudin Amali, mengatakan dengan adanya Keppres tersebut bisa memperlancar dalam proses persiapan sebelum penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021.
"Jadi Keppres itu untuk kepanitiaan. Kalau Inpres untuk dukungan penyelenggaraan seperti persiapan infrastruktur dan renovasi venue. Selain itu juga ada bidang prestasi yang dipegang oleh PSSI," kata Zainudin Amali saat jumpa pers secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Menteri asal Gorontalo itu memastikan bakal langsung bekerja dan menjalankan setiap tugas yang ada pada masing-masing bidangnya.
"Dengan adanya dua hal tersebut kami dari kepanitian akan langsung bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Baik itu secara infrastruktur maupun renovasi venue," tutur pria yang ditunjuk menjadi Ketua INAFOC tersebut.
Selain Keppres, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2020 terkait dengan Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021 di Indonesia akan berlangsung di enam stadion dan daerah di Indonesia.
Keenam stadion yang ditunjuk adalah Stadion Gelora Sriwijaya (Palembang), Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta), Stadion Si Jalak Harupat (Bandung), Stadion Manahan (Solo), Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya) dan Stadion Kapten I Wayan Dipta (Bali).